Sekolah dilarang bikin proyek pengadaan seragam

Kamis, 19 Juli 2012 - 17:13 WIB
Sekolah dilarang bikin...
Sekolah dilarang bikin proyek pengadaan seragam
A A A
Sindonews.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melarang keras pembelian seragam murid dijadikan proyek oleh pihak sekolah. Sebab dikhawatirkan, proyek tersebut hanya akan membebani orangtua murid.

Mendikbud Mohammad Nuh menegaskan, jangan sampai perlengkapan sekolah seperti pembelian seragam dijadikan proyek. Seragam masih bisa dibeli sendiri oleh orangtua murid dengan harga sesuai kemampuan.

"Sebaiknya biaya personal seperti pembelian seragam tidak dijadikan proyek. Karena kadang-kadang seragam itu bisa didapat dari warisan kakak sang siswa atau pemberian orang," tegas Nuh di kediamannya di Jalan Widya Chandra III, Jakarta, Kamis (19/7/2012).

Akan lebih baik lagi apabila pemerintah daerah yang membelikan biaya personal tersebut. Mendikbud mencontohkan, Pemerintah Kota Surabaya menyiapkan mulai dari seragam, sepatu, sampai dengan alat tulis bagi peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu.

"Kalau toh ada warga atau seseorang yang kesulitan untuk memenuhi biaya yang terkait dengan personal tadi, justru inilah yang harus dicarikan solusinya." ujarnya.

Menurut Mendikbud, pemerintah menjamin aksesibilitas bagi seluruh masyarakat untuk mengenyam pendidikan terutama pendidikan dasar. Oleh karena itu, seluruh hambatan-hambatan yang menyebabkan sulitnya orang memasuki akses ke pendidikan dasar itu harus dicari penyebabnya.

"Yang biasa menghambat untuk masuk ke pendidikan dasar itu salah satu diantaranya adalah masalah pembiayaan," tukasnya.

Padahal, pemerintah telah memberikan jaminan untuk pendidikan dasar harus diberikan dukungan penuh baik oleh pemerintah pusat, pemerintah kabupaten, kota, dan provinsi.

Dari situlah, kenapa kemudian pihaknya mengeluarkan Permen No 44 Tahun 2012. Isinya antara lain melarang saat penerimaan siswa baru itu dipungut pembiayaan nonpersonal yaitu biaya operasional maupun biaya investasi untuk sekolah negeri.

Namun diakuinya banyak tekanan dari pihak lain di daerah agar sekolah memungut biaya dari masyarakat.

Mendikbud memberikan garansi kepada kepala sekolah agar dibebaskan dari intervensi saat penerimaan siswa baru.

Kemendikbud harus menjamin kepala sekolah untuk menerima siswa berdasarkan kemampuan akademik di jenjang SMP dan tanggal lahir untuk jenjang SD.

Terkait pungutan pada saat penerimaan siswa baru untuk alasan biaya investasi maupun biaya operasional, Mendikbud menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi kepada sekolah untuk mengembalikan pungutan.

Kementerian akan memberikan saran kepada dinas kabupaten atau kota untuk memberikan teguran kepada sekolah.

"Dinas harus memberikan peringatan teguran kepada sekolah yang melakukan pungutan investasi ataupun operasional," katanya.

Sementara itu di tempat terpisah, anggota Komisi X DPR Raihan Iskandar berpendapat, masih maraknya pungutan yang terjadi saat penerimaan siswa baru disebabkan masih adanya celah yang dimanfaatkan oleh pihak sekolah.

Celah itu ialah dengan memanfaatkan Komite Sekolah. Aturan yang ada pun membenarkan dan melegalisasi praktek pungutan tersebut. Dalam Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, peluang adanya pungutan itu sangat terbuka.

Misalnya, dalam Keputusan itu dinyatakan bahwa salah satu fungsi Komite Sekolah ialah menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan disatuan pendidikan.

Politikus Fraksi PKS ini menyatakan, rumusan di ataslah yang dioptimalkan oleh pihak sekolah untuk membenarkan adanya pungutan kepada orangtua siswa, sebagai bagian dari anggota masyarakat.

Pihak sekolah sering kali berdalih, bukan pihak sekolah yang melakukan pungutan, tetapi pihak Komite. Pihak Komite yang sudah dipengaruhi oleh pihak sekolah ini pun berdalih bahwa pungutan itu sudah melalui musyawarah para orangtua siswa.

Sementara, orangtua siswa pun tak berani menolak keinginan pihak sekolah melalui Komite. Jika menolak, mereka khawatir anak mereka tidak bisa diterima di sekolah tersebut.
(lns)
Berita Terkait
Viral SMA Negeri di...
Viral SMA Negeri di Denpasar Bali Pungut Uang Pengadaan AC Rp1,5 Juta
Diduga Marak Pungli...
Diduga Marak Pungli di Sekolah, FAGI Minta Gubernur Bentuk Tim Investigasi
Wali Murid Geruduk SMAN...
Wali Murid Geruduk SMAN 1 Puri Mojokerto, Tolak Pungutan Rp2,9 Juta
Viral Dugaan Pungli...
Viral Dugaan Pungli di SMPN 1 Ponorogo untuk Beli Mobil, Partai Perindo: Memberatkan Masyarakat!
Apakah Uang Komite Sekolah...
Apakah Uang Komite Sekolah Termasuk Pungli ? Ini Penjelasan Lengkapnya
Viral Dugaan Pungli...
Viral Dugaan Pungli di SMAN 3 Kota Bekasi, Ini Respons Kadisdik Jabar
Berita Terkini
Kejagung Janji Profesional...
Kejagung Janji Profesional Usut Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah
BMKG Prediksi Curah...
BMKG Prediksi Curah Hujan Tetap Rendah di Wilayah Indonesia pada Pertengahan Juli 2026
Prabowo Panggil Menhan,...
Prabowo Panggil Menhan, Kapolri, hingga Jaksa Agung di Istana Malam Ini, Ada Apa?
Kasus Febrie Adriansyah...
Kasus Febrie Adriansyah Dilimpahkan ke Kejagung, Pakar: Proses Hukum Harus Transparan
Polri Limpahkan Kasus...
Polri Limpahkan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung, KPK: Kami Yakin Ditangani Profesional
Pukat UGM: Pelimpahan...
Pukat UGM: Pelimpahan Perkara Febrie ke Kejagung Tak Miliki Dasar Hukum
Infografis
Zion Suzuki, Tembok...
Zion Suzuki, Tembok Samurai Biru yang Bikin Belanda Frustrasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved