Korupsi PON, KPK periksa karyawan kontraktor
Kamis, 19 Juli 2012 - 11:49 WIB
Korupsi PON, KPK periksa karyawan kontraktor
A
A
A
Sindonews.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa saksi-saksi terkait kasus korupsi dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) 6/2010 PON Riau senilai Rp900 juta.
Saksi yang dimintai keterangan hari ini merupakan salah satu karyawan perusahaan PT Farika bernama Kosim. PT Farika merupakan salah satu sub kontraktor dalam pelaksanaan pembangunan venue PON di Riau.
"Kosyim diperiksa sebagai saksi terkait kasus PON Riau," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, saat dihubungi wartawan, di KPK, Jakarta, Kamis (19/7/2012).
Seperti diketahui, dalam penyidikan dugaan suap revisi peraturan daerah (Perda) 6/2010 dan Perda 5/2008 PON Riau ini, KPK sudah menjerat 13 tersangka dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Para tersangka itu berasal dari kalangan PNS Pemerintah Provinsi Riau, Konsorsium, dan terbanyak dari anggota DPRD Riau sejumlah 10 orang. Kasus ini juga sudah mulai disidangkan untuk terdakwa Eka Dharma Putra (Dispora), dan Rahmat Syahputra.
Saksi yang dimintai keterangan hari ini merupakan salah satu karyawan perusahaan PT Farika bernama Kosim. PT Farika merupakan salah satu sub kontraktor dalam pelaksanaan pembangunan venue PON di Riau.
"Kosyim diperiksa sebagai saksi terkait kasus PON Riau," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, saat dihubungi wartawan, di KPK, Jakarta, Kamis (19/7/2012).
Seperti diketahui, dalam penyidikan dugaan suap revisi peraturan daerah (Perda) 6/2010 dan Perda 5/2008 PON Riau ini, KPK sudah menjerat 13 tersangka dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Para tersangka itu berasal dari kalangan PNS Pemerintah Provinsi Riau, Konsorsium, dan terbanyak dari anggota DPRD Riau sejumlah 10 orang. Kasus ini juga sudah mulai disidangkan untuk terdakwa Eka Dharma Putra (Dispora), dan Rahmat Syahputra.
(san)