Terkait kasus PLTS, KPK periksa polisi & mahasiswi
Kamis, 19 Juli 2012 - 11:47 WIB
Terkait kasus PLTS, KPK periksa polisi & mahasiswi
A
A
A
Sindonews.com - Dua saksi kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendalami kasus dugaan upaya menghalang-halangi penyidikan perkara suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).
Dua saksi yang akan diperiksa adalah anggota Polri bernama Amir Hosen dan seorang mahasiswi Cut Winda.
Kepala Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha menjelaskan, dua saksi yang dihadirkan akan dimintai keterangan terkait dua tersangka warga Malaysia yakni M Hasan bin Kushi dan R Azmi bin Muhammad Yusof yang diduga berupaya menghalang-halangi penyidikan KPK.
"Keduanya dimintai terkait dua tersangka itu. Baik Amir Hosen maupun Cut Winda dinilai mengetahui keduanya," jelas Priharsa saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (19/7/2012).
Seperti diketahui, dua warga Malaysia Hasan dan Azmi itu dianggap telah menghambat KPK dalam penangkapan tersangka korupsi proyek PLTS Neneng Sri Wahyuni. Keduanya pun ikut dijadikan tersangka, dan kini dijeblokan di rumah tahanan. Hasan di Polda Metro sedangkan Azmi di Polres Jakarta Timur.
Keduanya disangkakan menggunakan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka akan dikenakan sanksi pidana penjara atau denda.
Sementara hukuman maksimal pada pasal ini yaitu 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp600 juta
Dua saksi yang akan diperiksa adalah anggota Polri bernama Amir Hosen dan seorang mahasiswi Cut Winda.
Kepala Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha menjelaskan, dua saksi yang dihadirkan akan dimintai keterangan terkait dua tersangka warga Malaysia yakni M Hasan bin Kushi dan R Azmi bin Muhammad Yusof yang diduga berupaya menghalang-halangi penyidikan KPK.
"Keduanya dimintai terkait dua tersangka itu. Baik Amir Hosen maupun Cut Winda dinilai mengetahui keduanya," jelas Priharsa saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (19/7/2012).
Seperti diketahui, dua warga Malaysia Hasan dan Azmi itu dianggap telah menghambat KPK dalam penangkapan tersangka korupsi proyek PLTS Neneng Sri Wahyuni. Keduanya pun ikut dijadikan tersangka, dan kini dijeblokan di rumah tahanan. Hasan di Polda Metro sedangkan Azmi di Polres Jakarta Timur.
Keduanya disangkakan menggunakan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka akan dikenakan sanksi pidana penjara atau denda.
Sementara hukuman maksimal pada pasal ini yaitu 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp600 juta
(lns)