Kasus Merpati tergantung pengadilan
Sabtu, 14 Juli 2012 - 09:00 WIB
Kasus Merpati tergantung pengadilan
A
A
A
Sindonews.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan pembuktian dugaan tindak pidana korupsi kasus penyewaan pesawat Boeing 737-400 dan 737-500 oleh PT Merpati Nusantara Airlines (PT MNA) kepada pihak pengadilan.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto mengaku tidak ingin berpolemik terkait kasus ini. Menurut dia, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang akan membuktikan kasus dugaan korupsi penyewaan dua unit pesawat senilai USD1 juta tersebut murni perdata atau pidana.
“Jangan berkomentar masalah itu, sudah bergulir di persidangan. Kita adu argumen saja antara JPU (jaksa penuntut umum) dan terdakwa di pengadilan. Buktikan itu pidana atau perdata,” tandas Andhi Nirwanto saat ditemui di Kejagung, Jakarta, Jumat 13 Juli 2012.
Pernyataan Jampidsus ini menyusul penilaian salah satu terdakwa, Hotasi Nababan, yang menyatakan bahwa kasus tersebut murni perdata. Mantan Direktur Utama PT MNA ini pada Selasa 10 Juli 2012 lalu bahkan meluncurkan buku berjudul Jangan Pidanakan Perdata.
Andhi menjelaskan, proses persidangan untuk dua terdakwa kasus Merpati tengah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Selain Hotasi, terdakwa lain yang juga sudah maju ke persidangan adalah mantan General Manager PT MNA Tony Sudjiarto. Andhi juga menampik jika timnya kekurangan bukti dalam menyidik kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT MNA tersebut.
“Bukti kurang cukup itu yang nilai hakim dalam KUHAP. Hakim akan memutus minimal dua alat bukti dan keyakinan, saya tidak bisa mengomentari,” kata Andhi.
Sementara itu, tersangka Direktur Keuangan PT MNA Guntur Aradea masih dalam proses penyidikan. Berkas Guntur belum dinyatakan lengkap (P-21) meski ditetapkan sebagai tersangka bersama Hotasi. Persidangan Hotasi dan Tony diharapkan mampu membuka lebih jauh keterlibatan Guntur. “Kekurangan bisa dilengkapi, justru di situlah akan dilihat perkembangan dari sidang yang sudah maju lebih dulu,” paparnya.
Sebelumnya mantan Direktur Utama PT MNA Hotasi DP Nababan dalam nota keberatan (eksepsi) yang dibacakan kuasa hukumnya, Juniver Girsang, menilai bahwa kasus yang melilitnya itu seharusnya masuk ranah perdata, bukan pidana. “Perkara ini perkara perdata yang dipidanakan,” tandas kuasa hukum Hotasi, Juniver Girsang.
Menurut Juniver, perkara tersebut pada 2007-2009 sudah beberapa kali diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Bareskrim Polri yang kesimpulannya adalah tidak ditemukan tindak pidana. “Komisi Pemberantasan Korupsi juga tidak meneruskan kasus ini karena perkara tersebut bersifat perdata,” ungkap Juniver.
Kasus itu bermula saat Hotasi sebagai dirut PT MNA pada 2006 berencana menyewa pesawat Boeing 737-400 dan Boeing 737-500 dari perusahaan penyewaan pesawat Thirdstone Aircraft Leasing Group (TALG) yang bermarkas di Washington DC, Amerika Serikat.
TALG kemudian meminta diberikan security deposit (uang jaminan) sebesar USD1 juta sebagai jaminan pembelian pesawat oleh TALG kepada perusahaan lain yaitu East Dover Ltd.
“Security deposit dalam bentuk tunai memang hal yang lazim, tapi PT MNA berupaya agar tidak berbentuk tunai, namun ditolak oleh TALG karena laporan keuangan PT MNA yang tidak bagus. Akhirnya langsung ditransfer. Tapi, karena TALG tidak mengirimkan pesawat sesuai janji, PT MNA pun menggugat TALG ke pengadilan di AS,” kata Juniver.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto mengaku tidak ingin berpolemik terkait kasus ini. Menurut dia, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang akan membuktikan kasus dugaan korupsi penyewaan dua unit pesawat senilai USD1 juta tersebut murni perdata atau pidana.
“Jangan berkomentar masalah itu, sudah bergulir di persidangan. Kita adu argumen saja antara JPU (jaksa penuntut umum) dan terdakwa di pengadilan. Buktikan itu pidana atau perdata,” tandas Andhi Nirwanto saat ditemui di Kejagung, Jakarta, Jumat 13 Juli 2012.
Pernyataan Jampidsus ini menyusul penilaian salah satu terdakwa, Hotasi Nababan, yang menyatakan bahwa kasus tersebut murni perdata. Mantan Direktur Utama PT MNA ini pada Selasa 10 Juli 2012 lalu bahkan meluncurkan buku berjudul Jangan Pidanakan Perdata.
Andhi menjelaskan, proses persidangan untuk dua terdakwa kasus Merpati tengah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Selain Hotasi, terdakwa lain yang juga sudah maju ke persidangan adalah mantan General Manager PT MNA Tony Sudjiarto. Andhi juga menampik jika timnya kekurangan bukti dalam menyidik kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT MNA tersebut.
“Bukti kurang cukup itu yang nilai hakim dalam KUHAP. Hakim akan memutus minimal dua alat bukti dan keyakinan, saya tidak bisa mengomentari,” kata Andhi.
Sementara itu, tersangka Direktur Keuangan PT MNA Guntur Aradea masih dalam proses penyidikan. Berkas Guntur belum dinyatakan lengkap (P-21) meski ditetapkan sebagai tersangka bersama Hotasi. Persidangan Hotasi dan Tony diharapkan mampu membuka lebih jauh keterlibatan Guntur. “Kekurangan bisa dilengkapi, justru di situlah akan dilihat perkembangan dari sidang yang sudah maju lebih dulu,” paparnya.
Sebelumnya mantan Direktur Utama PT MNA Hotasi DP Nababan dalam nota keberatan (eksepsi) yang dibacakan kuasa hukumnya, Juniver Girsang, menilai bahwa kasus yang melilitnya itu seharusnya masuk ranah perdata, bukan pidana. “Perkara ini perkara perdata yang dipidanakan,” tandas kuasa hukum Hotasi, Juniver Girsang.
Menurut Juniver, perkara tersebut pada 2007-2009 sudah beberapa kali diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Bareskrim Polri yang kesimpulannya adalah tidak ditemukan tindak pidana. “Komisi Pemberantasan Korupsi juga tidak meneruskan kasus ini karena perkara tersebut bersifat perdata,” ungkap Juniver.
Kasus itu bermula saat Hotasi sebagai dirut PT MNA pada 2006 berencana menyewa pesawat Boeing 737-400 dan Boeing 737-500 dari perusahaan penyewaan pesawat Thirdstone Aircraft Leasing Group (TALG) yang bermarkas di Washington DC, Amerika Serikat.
TALG kemudian meminta diberikan security deposit (uang jaminan) sebesar USD1 juta sebagai jaminan pembelian pesawat oleh TALG kepada perusahaan lain yaitu East Dover Ltd.
“Security deposit dalam bentuk tunai memang hal yang lazim, tapi PT MNA berupaya agar tidak berbentuk tunai, namun ditolak oleh TALG karena laporan keuangan PT MNA yang tidak bagus. Akhirnya langsung ditransfer. Tapi, karena TALG tidak mengirimkan pesawat sesuai janji, PT MNA pun menggugat TALG ke pengadilan di AS,” kata Juniver.
(lil)