Kasus Merpati tergantung pengadilan

Sabtu, 14 Juli 2012 - 09:00 WIB
Kasus Merpati tergantung...
Kasus Merpati tergantung pengadilan
A A A
Sindonews.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan pembuktian dugaan tindak pidana korupsi kasus penyewaan pesawat Boeing 737-400 dan 737-500 oleh PT Merpati Nusantara Airlines (PT MNA) kepada pihak pengadilan.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto mengaku tidak ingin berpolemik terkait kasus ini. Menurut dia, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang akan membuktikan kasus dugaan korupsi penyewaan dua unit pesawat senilai USD1 juta tersebut murni perdata atau pidana.

“Jangan berkomentar masalah itu, sudah bergulir di persidangan. Kita adu argumen saja antara JPU (jaksa penuntut umum) dan terdakwa di pengadilan. Buktikan itu pidana atau perdata,” tandas Andhi Nirwanto saat ditemui di Kejagung, Jakarta, Jumat 13 Juli 2012.

Pernyataan Jampidsus ini menyusul penilaian salah satu terdakwa, Hotasi Nababan, yang menyatakan bahwa kasus tersebut murni perdata. Mantan Direktur Utama PT MNA ini pada Selasa 10 Juli 2012 lalu bahkan meluncurkan buku berjudul Jangan Pidanakan Perdata.

Andhi menjelaskan, proses persidangan untuk dua terdakwa kasus Merpati tengah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Selain Hotasi, terdakwa lain yang juga sudah maju ke persidangan adalah mantan General Manager PT MNA Tony Sudjiarto. Andhi juga menampik jika timnya kekurangan bukti dalam menyidik kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT MNA tersebut.

“Bukti kurang cukup itu yang nilai hakim dalam KUHAP. Hakim akan memutus minimal dua alat bukti dan keyakinan, saya tidak bisa mengomentari,” kata Andhi.

Sementara itu, tersangka Direktur Keuangan PT MNA Guntur Aradea masih dalam proses penyidikan. Berkas Guntur belum dinyatakan lengkap (P-21) meski ditetapkan sebagai tersangka bersama Hotasi. Persidangan Hotasi dan Tony diharapkan mampu membuka lebih jauh keterlibatan Guntur. “Kekurangan bisa dilengkapi, justru di situlah akan dilihat perkembangan dari sidang yang sudah maju lebih dulu,” paparnya.

Sebelumnya mantan Direktur Utama PT MNA Hotasi DP Nababan dalam nota keberatan (eksepsi) yang dibacakan kuasa hukumnya, Juniver Girsang, menilai bahwa kasus yang melilitnya itu seharusnya masuk ranah perdata, bukan pidana. “Perkara ini perkara perdata yang dipidanakan,” tandas kuasa hukum Hotasi, Juniver Girsang.

Menurut Juniver, perkara tersebut pada 2007-2009 sudah beberapa kali diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Bareskrim Polri yang kesimpulannya adalah tidak ditemukan tindak pidana. “Komisi Pemberantasan Korupsi juga tidak meneruskan kasus ini karena perkara tersebut bersifat perdata,” ungkap Juniver.

Kasus itu bermula saat Hotasi sebagai dirut PT MNA pada 2006 berencana menyewa pesawat Boeing 737-400 dan Boeing 737-500 dari perusahaan penyewaan pesawat Thirdstone Aircraft Leasing Group (TALG) yang bermarkas di Washington DC, Amerika Serikat.

TALG kemudian meminta diberikan security deposit (uang jaminan) sebesar USD1 juta sebagai jaminan pembelian pesawat oleh TALG kepada perusahaan lain yaitu East Dover Ltd.

“Security deposit dalam bentuk tunai memang hal yang lazim, tapi PT MNA berupaya agar tidak berbentuk tunai, namun ditolak oleh TALG karena laporan keuangan PT MNA yang tidak bagus. Akhirnya langsung ditransfer. Tapi, karena TALG tidak mengirimkan pesawat sesuai janji, PT MNA pun menggugat TALG ke pengadilan di AS,” kata Juniver.
(lil)
Berita Terkait
Merpati Hitam Superlangka...
Merpati Hitam Superlangka Terlihat di Papua, Ilmuwan: Seperti Menemukan Unicorn
Fantastis! Rampok, Merpati...
Fantastis! Rampok, Merpati Milik Warga Tegal Ini Dibeli Rp2 Miliar
Relawan Muda Ganjar...
Relawan Muda Ganjar Gelar Lomba Burung Merpati di Kota Bandung
Merpati Luar Biasa Ini...
Merpati Luar Biasa Ini Tempuh 13.000 Km AS-Australia, tapi Akan Dibunuh
Gelang Kaki Palsu, Merpati...
Gelang Kaki Palsu, Merpati yang Terbang AS-Australia Batal Dibunuh
Kisah Haji Roni yang...
Kisah Haji Roni yang Ciptakan Merpati Perampok Seharga Rp2 Miliar
Berita Terkini
Kortas Tipidkor Sebut...
Kortas Tipidkor Sebut Bukti Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Segera Dilimpahkan ke Kejagung
DPR Minta Komjak Proaktif...
DPR Minta Komjak Proaktif Awasi Penanganan Perkara Febrie Adriansyah
Mengapa Orang Baik Memilih...
Mengapa Orang Baik Memilih Diam?
Langkah Menhut Dinilai...
Langkah Menhut Dinilai Berhasil Pulihkan Kepercayaan Investor Perdagangan Karbon
Kejagung Pelajari Alat...
Kejagung Pelajari Alat Bukti Kasus Febrie Adriansyah dari Polri
MAKI Sebut Pelimpahan...
MAKI Sebut Pelimpahan Penanganan Perkara Febrie Ardiansyah Tabrak KUHAP Baru
Infografis
8 Menteri Era Jokowi...
8 Menteri Era Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved