Wa Ode nonaktif dari DPR
Jum'at, 13 Juli 2012 - 13:47 WIB
Wa Ode nonaktif dari DPR
A
A
A
Sindonews.com - Wa Ode Nurhayati, akhirnya dinonaktifkan sementara sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI karena telah berstatus terdakwa dalam kasus korupsi.
Dalam rapat paripurna DPR RI digelar siang ini, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut diduga terlibat dalam kasus korupsi Dana Percepatan Pembangunan Infrasturtur Daerah (PPDIP).
Anggota Badan Kehormatan (BK) DPR RI Ali Machsan Musa menyatakan pemberhentian Wa Ode dari anggota DPR RI sementara itu berdasarkan UU No 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.
"Sesuai pasal 219 ayat 1 huruf B UU 27 thn 2009 tentang MD3 kami laporkan keputusan BK memutuskan pemberhentian sementara anggota DPR RI karena sudah menjadi terdakwa atas nama saudari Wa ODe Nurhayati atas tindak pidana khusus untuk mendapatkan penetapan dalam rapat paripurna DPR," ujar Ali saat sidang paripurna, di DPR, Jakarta, Jumat (13/7/2012).
Seperti diketahui, Wa Ode diduga kuat menerima imbalan terkait pengalokasian anggaran PPID untuk tiga wilayah di Propinsi Aceh.
Adapun jumlah dana yang diterima Wa Ode sebesar Rp 6 miliar sekitar bulan Oktober-November 2010.
Dana tersebut merupakan komitmen fee sebanyak 5 hingga 6 persen dari dana PPID untuk tiga kabupaten di Aceh dengan total nilai Rp40 miliar.
Dalam rapat paripurna DPR RI digelar siang ini, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut diduga terlibat dalam kasus korupsi Dana Percepatan Pembangunan Infrasturtur Daerah (PPDIP).
Anggota Badan Kehormatan (BK) DPR RI Ali Machsan Musa menyatakan pemberhentian Wa Ode dari anggota DPR RI sementara itu berdasarkan UU No 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.
"Sesuai pasal 219 ayat 1 huruf B UU 27 thn 2009 tentang MD3 kami laporkan keputusan BK memutuskan pemberhentian sementara anggota DPR RI karena sudah menjadi terdakwa atas nama saudari Wa ODe Nurhayati atas tindak pidana khusus untuk mendapatkan penetapan dalam rapat paripurna DPR," ujar Ali saat sidang paripurna, di DPR, Jakarta, Jumat (13/7/2012).
Seperti diketahui, Wa Ode diduga kuat menerima imbalan terkait pengalokasian anggaran PPID untuk tiga wilayah di Propinsi Aceh.
Adapun jumlah dana yang diterima Wa Ode sebesar Rp 6 miliar sekitar bulan Oktober-November 2010.
Dana tersebut merupakan komitmen fee sebanyak 5 hingga 6 persen dari dana PPID untuk tiga kabupaten di Aceh dengan total nilai Rp40 miliar.
(lns)