MK kabulkan gugatan Pemilukada Puncak Jaya
Sabtu, 07 Juli 2012 - 10:06 WIB
MK kabulkan gugatan Pemilukada Puncak Jaya
A
A
A
Sindonews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Puncak Jaya untuk melakukan pemungutan suara ulang di enam kampung di Distrik Mewoluk terkait Pemilihan Umum Kepala Daerah dan wakil Kepala Kabupaten Puncak jaya.
"Amar putusan mengadili, menyatakan sebelum menjatuhkan putusan akhir mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ucap Pimpinan sidang Hakim Achmad Sodiki didampingi 6 Hakim MK lainnya dalam sidang putusan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat 6 Juli 2012.
Putusan ini terkait dengan pengajuan gugatan oleh salah satu pasangan calon Agus Kogoya dan Yakob Enumbi terhadap hasil rekapitulasi perhitungan suara Pemilukada Kabupaten Puncak Jaya. Agus Kogoya dalam alasannya menilai KPU Kabupaten Puncak Jaya telah melakukan pelanggaran dengan ikut terlibat secara aktif dalam memenangkan pasangan calon incumbent di Distrik Melowuk.
Dengan adanya putusan ini, KPU Kabupaten Puncak Jaya harus melakukan pemungutan suara ulang di enam kampung di Distrik Mewoluk sekurang-kurang dalam waktu 90 hari setelah putusan ini diucapkan oleh MK.
Adapun pemungutan suara ulang tersebut meliputi beberapa kampung di Distrik Mewoluk yakni Kampung Glibe, Kampung Gumbru, Kampung Kililumo, Kampung Lumo, Kampuing Mewoluk, dan Kampung Mewud. Dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang, MK juga memerintah KPU untuk mengikutsertakan tiga pasangan calon Pemilukada yaitu Sendius Wonda-Yorin Karoba, Henok Ibo-Yustus Wonda, dan Agus Kogoya-Yakob Enumbi (pemohon).
Keputusan yang diambil MK berdasarkan fakta hukum yang membuktikan bahwa pemilihan di distrik Mewoluk awalnya menggunakan sistem noken atau kesepakatan untuk menyerahkan suara dukungan mereka kepada calon pasangan. Hal ini diperkuat oleh pemohon yakni Agus Kogoya dengan menghadirkan keterangan saksi-saksi dalam persidangan.
Selama persidangan, para saksi menerangkan kalau masyarakat telah memberikan suara pada tanggal 28 Mei 2012 di lapangan Lumo dan dibuat secara tertulis dipapan tripleks yang berisi pembagian suara kepada masing-masing kandidat. Dari kesaksian tersebut MK menemukan fakta hukum yang berbeda dari saksi Agus Kogoya dan KPU Kabupaten Jayapura.
Menurut kesaksian saksi dari Agus Kogoya, menerangkan kalau pemberian suara kepada pihak Agus Kodoya-Yakob Enumbi sebanyak 13.000 suara, sedangkan saksi dari KPU menyatakan suara untuk Pasangan Agus Kogoya hanya 5000 suara. Walaupun ada perbedaan jumlah suara, namun MK melihat, kedua saksi dari dua belah pihak mengakui kalau pemungutan suara yang dilakukan di Distrik Mewoluk dilakukan dengan cara noken.
"Yang kemudian pada tanggal 30 Mei 2012 perolehan suara berdasarkan noken tersebut berubah, Perubahan itu terjadi setelah rekapitulasi di tingkat Kabupaten," jelas Hakim Konstitusi.
Lebih lanjut,dalam pertimbangannya Hakim MK menilai KPU selaku penyelenggara Pemilukada tidak dapat mempertentangkan pemungutan suara secara noken dengan pemungutan suara berdasarkan kesepakatan tertulis setelah adanya kesepakatan dengan sistem noken.
Hal ini dikarenakan mekanisme pemungutan suara berdasarkan kesepakatan masyarakat didasarkan hukum adat yang berlaku di daerah setempat, yang sesuai dengan putusan MK bertanggal 9 Juni 2009. Berdasarkan pertimbangan di atas, dalam putusannya MK juga menunda pelaksanaan Surat keputusan KPU Kabupaten Puncak Jaya tentang penetapan dan pengumuman Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara.
Menanggapi putusan tersebut, Agus Kogoya saat menghadiri persidangan kemarin, mengatakan pihaknya sebagai pemohon bersyukur akan keputusan yang telah diberikan oleh MK. Putusan ini membuktikan kalau rakyatnya masih memiliki hati nurani dalam memilih anak pribumi untuk melayani dan menjalankan pemerintahan dengan dua bahasa yakni bahasa nasional dan bahasa ibu.
"Kalo kita sudah kembali ke sana, saya rasa kami akan menang satu kali dan itu keyakinan kami, karena masyarakat punya hati nurani dan hak daerah bahwa anak pribumi bisa memimpin Puncak Jaya," tandas Agus Kogoya selaku pemohon seusai persidangan.
"Amar putusan mengadili, menyatakan sebelum menjatuhkan putusan akhir mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ucap Pimpinan sidang Hakim Achmad Sodiki didampingi 6 Hakim MK lainnya dalam sidang putusan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat 6 Juli 2012.
Putusan ini terkait dengan pengajuan gugatan oleh salah satu pasangan calon Agus Kogoya dan Yakob Enumbi terhadap hasil rekapitulasi perhitungan suara Pemilukada Kabupaten Puncak Jaya. Agus Kogoya dalam alasannya menilai KPU Kabupaten Puncak Jaya telah melakukan pelanggaran dengan ikut terlibat secara aktif dalam memenangkan pasangan calon incumbent di Distrik Melowuk.
Dengan adanya putusan ini, KPU Kabupaten Puncak Jaya harus melakukan pemungutan suara ulang di enam kampung di Distrik Mewoluk sekurang-kurang dalam waktu 90 hari setelah putusan ini diucapkan oleh MK.
Adapun pemungutan suara ulang tersebut meliputi beberapa kampung di Distrik Mewoluk yakni Kampung Glibe, Kampung Gumbru, Kampung Kililumo, Kampung Lumo, Kampuing Mewoluk, dan Kampung Mewud. Dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang, MK juga memerintah KPU untuk mengikutsertakan tiga pasangan calon Pemilukada yaitu Sendius Wonda-Yorin Karoba, Henok Ibo-Yustus Wonda, dan Agus Kogoya-Yakob Enumbi (pemohon).
Keputusan yang diambil MK berdasarkan fakta hukum yang membuktikan bahwa pemilihan di distrik Mewoluk awalnya menggunakan sistem noken atau kesepakatan untuk menyerahkan suara dukungan mereka kepada calon pasangan. Hal ini diperkuat oleh pemohon yakni Agus Kogoya dengan menghadirkan keterangan saksi-saksi dalam persidangan.
Selama persidangan, para saksi menerangkan kalau masyarakat telah memberikan suara pada tanggal 28 Mei 2012 di lapangan Lumo dan dibuat secara tertulis dipapan tripleks yang berisi pembagian suara kepada masing-masing kandidat. Dari kesaksian tersebut MK menemukan fakta hukum yang berbeda dari saksi Agus Kogoya dan KPU Kabupaten Jayapura.
Menurut kesaksian saksi dari Agus Kogoya, menerangkan kalau pemberian suara kepada pihak Agus Kodoya-Yakob Enumbi sebanyak 13.000 suara, sedangkan saksi dari KPU menyatakan suara untuk Pasangan Agus Kogoya hanya 5000 suara. Walaupun ada perbedaan jumlah suara, namun MK melihat, kedua saksi dari dua belah pihak mengakui kalau pemungutan suara yang dilakukan di Distrik Mewoluk dilakukan dengan cara noken.
"Yang kemudian pada tanggal 30 Mei 2012 perolehan suara berdasarkan noken tersebut berubah, Perubahan itu terjadi setelah rekapitulasi di tingkat Kabupaten," jelas Hakim Konstitusi.
Lebih lanjut,dalam pertimbangannya Hakim MK menilai KPU selaku penyelenggara Pemilukada tidak dapat mempertentangkan pemungutan suara secara noken dengan pemungutan suara berdasarkan kesepakatan tertulis setelah adanya kesepakatan dengan sistem noken.
Hal ini dikarenakan mekanisme pemungutan suara berdasarkan kesepakatan masyarakat didasarkan hukum adat yang berlaku di daerah setempat, yang sesuai dengan putusan MK bertanggal 9 Juni 2009. Berdasarkan pertimbangan di atas, dalam putusannya MK juga menunda pelaksanaan Surat keputusan KPU Kabupaten Puncak Jaya tentang penetapan dan pengumuman Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara.
Menanggapi putusan tersebut, Agus Kogoya saat menghadiri persidangan kemarin, mengatakan pihaknya sebagai pemohon bersyukur akan keputusan yang telah diberikan oleh MK. Putusan ini membuktikan kalau rakyatnya masih memiliki hati nurani dalam memilih anak pribumi untuk melayani dan menjalankan pemerintahan dengan dua bahasa yakni bahasa nasional dan bahasa ibu.
"Kalo kita sudah kembali ke sana, saya rasa kami akan menang satu kali dan itu keyakinan kami, karena masyarakat punya hati nurani dan hak daerah bahwa anak pribumi bisa memimpin Puncak Jaya," tandas Agus Kogoya selaku pemohon seusai persidangan.
(lil)