KPK serahkan suap Bea Cukai ke Polri
Jum'at, 06 Juli 2012 - 08:41 WIB
KPK serahkan suap Bea Cukai ke Polri
A
A
A
Sindonews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan kasus dugaan pemerasan dan penyuapan yang melibatkan pegawai Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta Jakarta ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Penyidik Tindak Pidana Korupsi di Bareskim, kini masih menelaah berkas perkara pelimpahan itu. Kepala Biro Penyedia Informasi dan Dokumentasi Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol M Taufik menjelaskan dalam berkas perkara tersebut disebutkan empat orang sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah pegawai Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta Jakarta W, pihak swasta MR, DS dan EF.
Sementara warga negara Amerika Serikat yang diduga terlibat berinisial ASM, hingga kini masih belum ditetapkan sebagai tersangka. “Pelimpahan ini kita terima pada 26 Juni lalu. Penyidik tengah mempelajari dan menginvestigasi daripada berkas pelimpahan itu,” ujar Taufik di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 5 Juli 2012.
Hingga kemarin belum dilakukan penahanan terhadap empat tersangka tersebut. Taufik menjelaskan dari berkas pelimpahan, keempat tersangka dijerat Pasal 12 UU Tindak Pidana korupsi. Namun, persangkaan tersebut bisa berubah seiring dengan tindak lanjut dari penyidik Bareskrim.
Seperti diketahui, KPK mengamankan seorang oknum pegawai Bea Cukai W, dan dua orang perantara dari pihak swasta E dan A, serta seorang warga negara AS di Terminal Kargo Bandara Soekarno Hatta.
Dalam pemeriksaan, A mengaku untuk dapat mengeluarkan barang tersebut, dia dimintai uang Rp150 Juta oleh oknum Bea Cukai.
Penyidik Tindak Pidana Korupsi di Bareskim, kini masih menelaah berkas perkara pelimpahan itu. Kepala Biro Penyedia Informasi dan Dokumentasi Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol M Taufik menjelaskan dalam berkas perkara tersebut disebutkan empat orang sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah pegawai Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta Jakarta W, pihak swasta MR, DS dan EF.
Sementara warga negara Amerika Serikat yang diduga terlibat berinisial ASM, hingga kini masih belum ditetapkan sebagai tersangka. “Pelimpahan ini kita terima pada 26 Juni lalu. Penyidik tengah mempelajari dan menginvestigasi daripada berkas pelimpahan itu,” ujar Taufik di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 5 Juli 2012.
Hingga kemarin belum dilakukan penahanan terhadap empat tersangka tersebut. Taufik menjelaskan dari berkas pelimpahan, keempat tersangka dijerat Pasal 12 UU Tindak Pidana korupsi. Namun, persangkaan tersebut bisa berubah seiring dengan tindak lanjut dari penyidik Bareskrim.
Seperti diketahui, KPK mengamankan seorang oknum pegawai Bea Cukai W, dan dua orang perantara dari pihak swasta E dan A, serta seorang warga negara AS di Terminal Kargo Bandara Soekarno Hatta.
Dalam pemeriksaan, A mengaku untuk dapat mengeluarkan barang tersebut, dia dimintai uang Rp150 Juta oleh oknum Bea Cukai.
(lil)