Dua terdakwa kasus Merpati jalani sidang
Kamis, 05 Juli 2012 - 08:38 WIB
Dua terdakwa kasus Merpati jalani sidang
A
A
A
Sindonews.com – Dua terdakwa kasus dugaan korupsi penyewaan pesawat Boeing 737-400 dan 737-500 oleh PT Merpati Nusantara Airlines (PT MNA), Hotasi Nababan dan Tony Sudjiarto, hari ini menjalani persidangan perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Hotasi merupakan mantan Direktur Utama PT MNA, sedangkan Tony mantan General Manager PT MNA. "Perkara penyewaan pesawat Merpati sesuai dengan penetapan hakim pengadilan, besok (hari ini) tanggal 5 Juli 2012 akan disidang pertama, untuk perkara terdakwa Hotasi Nababan dan Tony Sudjiarto,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M Adi Toegarisman di Kejagung, Jakarta, Rabu 4 Juli 2012.
Dalam dakwaan subsidiaritas, terdakwa Hotasi dan Tony dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terdakwa Hotasi akan didakwa oleh JPU Heru Widarmoko, Frangky Sun dkk. Sementara terdakwa Tony akan didakwa JPU Rama Jasa Manurung, Ismaya Hera W, dkk.
Hotasi merupakan mantan Direktur Utama PT MNA, sedangkan Tony mantan General Manager PT MNA. "Perkara penyewaan pesawat Merpati sesuai dengan penetapan hakim pengadilan, besok (hari ini) tanggal 5 Juli 2012 akan disidang pertama, untuk perkara terdakwa Hotasi Nababan dan Tony Sudjiarto,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M Adi Toegarisman di Kejagung, Jakarta, Rabu 4 Juli 2012.
Dalam dakwaan subsidiaritas, terdakwa Hotasi dan Tony dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terdakwa Hotasi akan didakwa oleh JPU Heru Widarmoko, Frangky Sun dkk. Sementara terdakwa Tony akan didakwa JPU Rama Jasa Manurung, Ismaya Hera W, dkk.
(lil)