Yusril lawan penolakan PTUN soal grasi corby
Kamis, 05 Juli 2012 - 08:33 WIB
Yusril lawan penolakan PTUN soal grasi corby
A
A
A
Sindonews.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tidak menerima gugatan yang diajukan Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat), terkait pemberian grasi (pengampunan) kepada dua terpidana kasus narkoba warga negara Australia dan Jerman, Schapell Leigh Corby dan Peter Achim Franz Grobman.
Ketua tim kuasa hukum Granat, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan akan melakukan perlawanan atas penetapan PTUN Jakarta tersebut. “Kami mengakui bahwa Ketua PTUN dalam sidang dismissal berwenang menetapkan bahwa suatu gugatan tidak dapat diterima, tanpa melalui sidang. Namun, penggugat berhak melakukan perlawanan atas penetapan tersebut. Kami, tim kuasa hukum, akan segera bertemu untuk berdiskusi melakukan upaya hukum atas penetapan tersebut,” tegas Yusril saat dihubungi di Jakarta, Rabu 4 Juli 2012.
Dia mengingatkan bahwa penetapan ketua PTUN yang menyatakan bahwa gugatan 'tidak dapat diterima', tidaklah sama dengan 'penolakan atas gugatan'. Pemeriksaan gugatan ini, kata dia, belum masuk materi gugatan sama sekali. "Kalau pihaknya melakukan perlawanan, menurut Yusril, PTUN wajib membentuk majelis untuk memeriksa materi perlawanan penggugat, apakah beralasan atau tidak,” paparnya.
Seperti diketahui, Ketua PTUN Jakarta kemarin menyatakan gugatan atas keputusan presiden (keppres) yang memberikan grasi kepada Corby, tidak dapat diterima. Alasannya, keputusan memberikan grasi tersebut telah sesuai dengan pertimbangan Mahkamah Agung (MA), dan grasi adalah hak prerogatif presiden.
Namun Yusril mengatakan, meskipun MA berkewajiban memberi pertimbangan atas permohonan grasi sebelum diputuskan presiden, hal itu tidaklah mengurangi arti bahwa keppres tentang grasi adalah keputusan tertulis pejabat tata usaha negara yang dapat dijadikan objek sengketa TUN. Bahwa grasi adalah hak prerogatif presiden, menurut Yusril, memang disebutkan dalam Penjelasan Umum UU Grasi.
Sebagai penjelasan umum, hal tersebut bukanlah norma hukum yang bersifat memaksa (imperatif). “PTUN memang berwenang menyatakan gugatan tidak dapat diterima apabila apa yang digugat bukan merupakan objek sengketa TUN,” kata Yusril.
Keputusan Presiden tentang Grasi bukanlah keputusan yang dikecualikan sebagai putusan pejabat tata usaha negara. Ketua Umum DPP Granat Henry Yosodiningrat mengatakan akan menempuh upaya hukum lain, terkait keputusan PTUN yang tidak menerima gugatan Granat terhadap grasi WNA asal Australia dan Jerman.
Ketua tim kuasa hukum Granat, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan akan melakukan perlawanan atas penetapan PTUN Jakarta tersebut. “Kami mengakui bahwa Ketua PTUN dalam sidang dismissal berwenang menetapkan bahwa suatu gugatan tidak dapat diterima, tanpa melalui sidang. Namun, penggugat berhak melakukan perlawanan atas penetapan tersebut. Kami, tim kuasa hukum, akan segera bertemu untuk berdiskusi melakukan upaya hukum atas penetapan tersebut,” tegas Yusril saat dihubungi di Jakarta, Rabu 4 Juli 2012.
Dia mengingatkan bahwa penetapan ketua PTUN yang menyatakan bahwa gugatan 'tidak dapat diterima', tidaklah sama dengan 'penolakan atas gugatan'. Pemeriksaan gugatan ini, kata dia, belum masuk materi gugatan sama sekali. "Kalau pihaknya melakukan perlawanan, menurut Yusril, PTUN wajib membentuk majelis untuk memeriksa materi perlawanan penggugat, apakah beralasan atau tidak,” paparnya.
Seperti diketahui, Ketua PTUN Jakarta kemarin menyatakan gugatan atas keputusan presiden (keppres) yang memberikan grasi kepada Corby, tidak dapat diterima. Alasannya, keputusan memberikan grasi tersebut telah sesuai dengan pertimbangan Mahkamah Agung (MA), dan grasi adalah hak prerogatif presiden.
Namun Yusril mengatakan, meskipun MA berkewajiban memberi pertimbangan atas permohonan grasi sebelum diputuskan presiden, hal itu tidaklah mengurangi arti bahwa keppres tentang grasi adalah keputusan tertulis pejabat tata usaha negara yang dapat dijadikan objek sengketa TUN. Bahwa grasi adalah hak prerogatif presiden, menurut Yusril, memang disebutkan dalam Penjelasan Umum UU Grasi.
Sebagai penjelasan umum, hal tersebut bukanlah norma hukum yang bersifat memaksa (imperatif). “PTUN memang berwenang menyatakan gugatan tidak dapat diterima apabila apa yang digugat bukan merupakan objek sengketa TUN,” kata Yusril.
Keputusan Presiden tentang Grasi bukanlah keputusan yang dikecualikan sebagai putusan pejabat tata usaha negara. Ketua Umum DPP Granat Henry Yosodiningrat mengatakan akan menempuh upaya hukum lain, terkait keputusan PTUN yang tidak menerima gugatan Granat terhadap grasi WNA asal Australia dan Jerman.
(lil)