Penulis buku konspirasi Lapindo belum ditemukan
Rabu, 04 Juli 2012 - 10:07 WIB
Penulis buku konspirasi Lapindo belum ditemukan
A
A
A
Sindonews.com - Salah satu pemohon uji materi UU Pasal 18 UU Nomor 4 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) yang memberikan dana bagi penanggulangan lumpur Lapindo, Ali Azhar Akbar, belum diketahui kabarnya hingga saat ini.
Kabar terakhir Ali Azhar diterima pengacaranya, Taufik Budiman, pada 21 Juni lalu. "Kami mohon maaf, salah satu pemohon yaitu Ali Azhar Akbar tidak menghadiri persidangan hari ini. Sampai saat ini kami masih kehilangan kontak," ujar Taufik di hadapan majelis hakim konstitusi dalam sidang perbaikan permohonannya kemarin.
Dia bersama pemohon lain terus melakukan berbagai upaya untuk mengetahui keberadaan penulis buku Konspirasi di Balik Lumpur Lapindo ini.
Mereka menghubungi pihak-pihak yang mempunyai kemungkinan kontak dengan Ali, termasuk melaporkan hal ini pada Kapolri. Namun, upaya ke polisi belum mendapat tanggapan. Taufik berencana datang ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memohon perlindungan bagi kliennya.
Dalam interaksi selama ini, Ali beberapa kali mengungkapkan bahwa dirinya mendapatkan tekanan pihak- pihak tertentu. Alokasi APBNP untuk Badan Penangulangan Lumpur Sidoarjo( BPLS) digugatolehtigawarga yaitu Mayjen (Purn) Suharto, Tjuk Kasturi Sukiadi, dan Ali Ashar Akbar.
Mereka menggugat Pasal 18 UU APBN-P yang intinya menyatakan bahwa alokasi dana pada BPLS tahun anggaran 2012 dapat digunakan untuk pelunasan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar peta area terdampak yang ditentukan peraturan presiden.
Hakim konstitusi Akil Mochtar mengatakan dalam perkara ini, pemohon lebih dari satu orang sehingga persidangan masih tetap bisa dilangsungkan.
Kabar terakhir Ali Azhar diterima pengacaranya, Taufik Budiman, pada 21 Juni lalu. "Kami mohon maaf, salah satu pemohon yaitu Ali Azhar Akbar tidak menghadiri persidangan hari ini. Sampai saat ini kami masih kehilangan kontak," ujar Taufik di hadapan majelis hakim konstitusi dalam sidang perbaikan permohonannya kemarin.
Dia bersama pemohon lain terus melakukan berbagai upaya untuk mengetahui keberadaan penulis buku Konspirasi di Balik Lumpur Lapindo ini.
Mereka menghubungi pihak-pihak yang mempunyai kemungkinan kontak dengan Ali, termasuk melaporkan hal ini pada Kapolri. Namun, upaya ke polisi belum mendapat tanggapan. Taufik berencana datang ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memohon perlindungan bagi kliennya.
Dalam interaksi selama ini, Ali beberapa kali mengungkapkan bahwa dirinya mendapatkan tekanan pihak- pihak tertentu. Alokasi APBNP untuk Badan Penangulangan Lumpur Sidoarjo( BPLS) digugatolehtigawarga yaitu Mayjen (Purn) Suharto, Tjuk Kasturi Sukiadi, dan Ali Ashar Akbar.
Mereka menggugat Pasal 18 UU APBN-P yang intinya menyatakan bahwa alokasi dana pada BPLS tahun anggaran 2012 dapat digunakan untuk pelunasan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar peta area terdampak yang ditentukan peraturan presiden.
Hakim konstitusi Akil Mochtar mengatakan dalam perkara ini, pemohon lebih dari satu orang sehingga persidangan masih tetap bisa dilangsungkan.
(san)