Rosa peroleh pembebasan bersyarat lebih cepat

Selasa, 03 Juli 2012 - 08:42 WIB
Rosa peroleh pembebasan...
Rosa peroleh pembebasan bersyarat lebih cepat
A A A
Sindonews.com – Terpidana kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet Palembang, Mindo Rosalina Manulang, segera bebas lebih cepat dari waktu yang ditentukan. Rosa menjalani masa asimilasinya mulai Senin 2 Juli 2012.

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mengatakan, sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dalam pengungkapan kasus, Rosa memperoleh potongan hukuman dalam bentuk remisi yang lebih besar. Pembebasan bersyaratnya paling cepat sekitar akhir Juli atau awal Agustus mendatang.

“Hasil dari rapat antara LPSK, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Dirjen Pemasyarakatan, KPK dan Kejagung menyetujui pemberian pembebasan bersyarat bagi Rossa pada bulan Juli ini berikut syarat asimilasinya,” kata Haris di Jakarta, Senin 2 Juli 2012.

Apabila mengikuti perhitungan normal, Rosa baru bisa memperoleh pembebasan bersyarat setelah menjalani dua per tiga masa hukuman yang jatuh pada Oktober mendatang. Rosa dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 21 September 2011 lalu. Pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan remisi umum 17 Agustus selama dua bulan, remisi tambahan selama sebulan, dan susulan remisi Natal selama 15 hari.

Remisi tambahan adalah remisi yang diberikan kepada narapidana yang dinilai berjasa untuk negara atau untuk pemuka agama. Komisioner LPSK Lili Pintauli Siregar meyakinkan lembaganya akan tetap memberikan perlindungan kepada Rosa, meski sudah mendapat pembebasan bersyarat. Namun, perlindungan akan disesuaikan dengan persetujuannya.

Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Akbar Hadi Prabowo, mengungkapkan, lembaganya saat ini sedang melakukan penelitian kemasyarakatan untuk Rosa.

Penelitian tersebut menjadi salah satu syarat diajukannya pembebasan bersyarat. Rosa berperan dalam mengungkap kasus korupsi Wisma Atlet. Dia mengetahui peran Anggelina Sondakh sehingga akhirnya menjadi tersangka.
(lil)
Berita Terkait
Ketersediaan Tempat...
Ketersediaan Tempat Tidur di Wisma Atlet Tersisa 992
Sabtu Ini RSDC Wisma...
Sabtu Ini RSDC Wisma Atlet Rawat 6.128 Pasien
Mantan Bendum Partai...
Mantan Bendum Partai Demokrat M. Nazaruddin Hari Ini Bebas Murni
Wisma Atlet Beralih...
Wisma Atlet Beralih Fungsi, Siap Jadi Hunian Terjangkau bagi MBR dan ASN
Wisma Atlet Rawat 3.645...
Wisma Atlet Rawat 3.645 Pasien Covid-19, Pagi Ini Berkurang 113 Orang
Penghuni Wisma Atlet...
Penghuni Wisma Atlet Bertambah 247, Kini Rawat 3.947 Pasien Covid-19
Berita Terkini
Kejagung Janji Profesional...
Kejagung Janji Profesional Usut Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah
BMKG Prediksi Curah...
BMKG Prediksi Curah Hujan Tetap Rendah di Wilayah Indonesia pada Pertengahan Juli 2026
Prabowo Panggil Menhan,...
Prabowo Panggil Menhan, Kapolri, hingga Jaksa Agung di Istana Malam Ini, Ada Apa?
Kasus Febrie Adriansyah...
Kasus Febrie Adriansyah Dilimpahkan ke Kejagung, Pakar: Proses Hukum Harus Transparan
Polri Limpahkan Kasus...
Polri Limpahkan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung, KPK: Kami Yakin Ditangani Profesional
Pukat UGM: Pelimpahan...
Pukat UGM: Pelimpahan Perkara Febrie ke Kejagung Tak Miliki Dasar Hukum
Infografis
Menkes: Orang Gaji Rp15...
Menkes: Orang Gaji Rp15 Juta Pasti Lebih Sehat dan Pintar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved