Rosa peroleh pembebasan bersyarat lebih cepat
Selasa, 03 Juli 2012 - 08:42 WIB
Rosa peroleh pembebasan bersyarat lebih cepat
A
A
A
Sindonews.com – Terpidana kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet Palembang, Mindo Rosalina Manulang, segera bebas lebih cepat dari waktu yang ditentukan. Rosa menjalani masa asimilasinya mulai Senin 2 Juli 2012.
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mengatakan, sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dalam pengungkapan kasus, Rosa memperoleh potongan hukuman dalam bentuk remisi yang lebih besar. Pembebasan bersyaratnya paling cepat sekitar akhir Juli atau awal Agustus mendatang.
“Hasil dari rapat antara LPSK, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Dirjen Pemasyarakatan, KPK dan Kejagung menyetujui pemberian pembebasan bersyarat bagi Rossa pada bulan Juli ini berikut syarat asimilasinya,” kata Haris di Jakarta, Senin 2 Juli 2012.
Apabila mengikuti perhitungan normal, Rosa baru bisa memperoleh pembebasan bersyarat setelah menjalani dua per tiga masa hukuman yang jatuh pada Oktober mendatang. Rosa dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 21 September 2011 lalu. Pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan remisi umum 17 Agustus selama dua bulan, remisi tambahan selama sebulan, dan susulan remisi Natal selama 15 hari.
Remisi tambahan adalah remisi yang diberikan kepada narapidana yang dinilai berjasa untuk negara atau untuk pemuka agama. Komisioner LPSK Lili Pintauli Siregar meyakinkan lembaganya akan tetap memberikan perlindungan kepada Rosa, meski sudah mendapat pembebasan bersyarat. Namun, perlindungan akan disesuaikan dengan persetujuannya.
Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Akbar Hadi Prabowo, mengungkapkan, lembaganya saat ini sedang melakukan penelitian kemasyarakatan untuk Rosa.
Penelitian tersebut menjadi salah satu syarat diajukannya pembebasan bersyarat. Rosa berperan dalam mengungkap kasus korupsi Wisma Atlet. Dia mengetahui peran Anggelina Sondakh sehingga akhirnya menjadi tersangka.
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mengatakan, sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dalam pengungkapan kasus, Rosa memperoleh potongan hukuman dalam bentuk remisi yang lebih besar. Pembebasan bersyaratnya paling cepat sekitar akhir Juli atau awal Agustus mendatang.
“Hasil dari rapat antara LPSK, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Dirjen Pemasyarakatan, KPK dan Kejagung menyetujui pemberian pembebasan bersyarat bagi Rossa pada bulan Juli ini berikut syarat asimilasinya,” kata Haris di Jakarta, Senin 2 Juli 2012.
Apabila mengikuti perhitungan normal, Rosa baru bisa memperoleh pembebasan bersyarat setelah menjalani dua per tiga masa hukuman yang jatuh pada Oktober mendatang. Rosa dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 21 September 2011 lalu. Pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan remisi umum 17 Agustus selama dua bulan, remisi tambahan selama sebulan, dan susulan remisi Natal selama 15 hari.
Remisi tambahan adalah remisi yang diberikan kepada narapidana yang dinilai berjasa untuk negara atau untuk pemuka agama. Komisioner LPSK Lili Pintauli Siregar meyakinkan lembaganya akan tetap memberikan perlindungan kepada Rosa, meski sudah mendapat pembebasan bersyarat. Namun, perlindungan akan disesuaikan dengan persetujuannya.
Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Akbar Hadi Prabowo, mengungkapkan, lembaganya saat ini sedang melakukan penelitian kemasyarakatan untuk Rosa.
Penelitian tersebut menjadi salah satu syarat diajukannya pembebasan bersyarat. Rosa berperan dalam mengungkap kasus korupsi Wisma Atlet. Dia mengetahui peran Anggelina Sondakh sehingga akhirnya menjadi tersangka.
(lil)