KPK jangan berlaku seperti LSM

Kamis, 28 Juni 2012 - 08:13 WIB
KPK jangan berlaku seperti LSM
KPK jangan berlaku seperti LSM
A A A
Sindonews.com – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta membangun komunikasi yang sehat terkait wacana pembangunan gedung baru. Gembar-gembor mengenai pembangunan gedung baru KPK yang berujung pada penggalangan dana publik justru memperkeruh suasana.

Pernyataan itu dikemukakan Ketua Komisi III DPR I Gede Pasek Suardika di Gedung KPK kemarin. Dia juga meminta KPK legawa menerima masukan Komisi III DPR terkait penggunaan aset negara yang terbengkalai berupa gedung yang bisa ditempati daripada tetap bersikukuh meminta alokasi anggaran pembuatan gedung baru.

"Jangan berlaku kayak LSM dengan melakukan penggalangan dana. Itu malah membuat hubungan jadi renggang,” kata Pasek di gedung KPK, Jakarta, Rabu 27 Juni 2012.

Dia menyesalkan langkah pimpinan KPK yang keburu mengungkap ke publik soal rencana pembangunan gedung baru tersebut. Menurut dia, KPK kurang memahami mekanisme mengambil keputusan gedung baru KPK.

“Harus ada persetujuan fraksi-fraksi. Tahapan (pengambilan keputusan) masih berjalan. Artinya, proses pengambilan politik berbeda dengan lembaga hukum,” kata Pasek.

Selain itu, dia juga menyayangkan langkah KPK yang dinilainya lebih senang mempresentasikan pembangunan gedung baru tersebut ke pihak-pihak selain DPR.

Pasek ke KPK mendampingi Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang diperiksa sebagai saksi kemarin. Pasek pun menyempatkan diri mengecek langsung Gedung KPK, di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan. Tetapi, Pasek mengaku belum sempat mengecek bagian dalam gedung itu pasalnya dia tidak ingin dinilai melakukan intervensi.

“Tadi saya liat-liat gedungnya (KPK). Saya dengar katanya gedungnya sudah tua, bisa roboh. Tapi masih kokohlah ini. Saya tidak mengecek bagian dalam gedung karena nanti dikira saya intervensi lagi,” akunya.

Sementara itu, mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra menyarankan KPK bersabar dan tidak perlu membangun gedung baru lewat sumbangan sukarela dari masyarakat. “Kalau memang belum disetujui, ya harus sabar dulu. Jadi kalau minta sumbangan, tidak sejalan dengan prinsip hidup kita bernegara, kata Yusril.

Dalam pandangannya, sebagai lembaga yang dibentuk oleh UU dan TAP MPR, KPK adalah bagian yang terintegrasi dalam negara. Karena masuk dalam satu bagian negara, KPK mestinya tunduk pada sistem. “Pembiayaan gedung baru lembaga antikorupsi itu harus melewati mekanisme sistem penganggaran APBN. Saya tidak mempersoalkan masalah DPR menunda-nunda. Ini sistem negara yang harus ditaati bersama,” papar dia.

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto beranggapan alasan Komisi III DPR mengenai efisiensi manajerial hingga menunda alokasi dana pembangunan gedung baru KPK tidak berdasar. (lil)

()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3470 seconds (0.1#10.140)