Pasrah, Wa Ode siap dihukum mati
A
A
A
Sindonews.com - Terdakwa kasus suap dana anggaran Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Wa Ode Nurhayati mengaku pasrah dengan vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Wa Ode sudah patah semangat, dan mengaku siap dijatuhi hukum, termasuk hukuman mati.
"Bagi saya, sekalipun menjadi martir tidak apa-apa, yang penting publik melihat. Karena sudah terlanjur betah di penjara, mungkin hukuman matipun tak apa apa. Anak saya juga tidak sakit ketika saya di penjara," ujar Wa Ode usai menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (26/6/2012).
Namun Wa Ode tetap berharap, dirinya dapat dibebaskan meskipun pembacaan nota keberatan atas dakwaan yang disangkakan kepadanya ditolak mentah-mentah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya berharap masih hidup di negeri ini. Saya tegas mengatakan, saya tidak bersalah. Kalau hukum tetap memaksakan saya di penjara, maka saya siap," tukasnya.
Hingga menjelang vonis hakim, Wa Ode keukeuh tidak terlibat dalam kasus tersebut. Wa Ode beralasan, tidak ada satu saksipun yang mengaku mengenali dirinya.
"Di berkas perkara terang benderang di kasus PPID tidak ada kode Wa Ode Nurhayati. Bukan saya yang bilang, tapi seluruh pribadi yang masuk berkas perkara. Terkait nama-nama yang disebut dan kenal dengan saya dan saya janjikan, semuanya tidak mengenal saya. Mengenal saja tidak, apalagi mendengar suara mereka," ungkap Wa Ode berkaca-kaca.
Wa Ode menegaskan, penyidik KPK seharusnya bisa mengetahui hal itu dari awal. Itu dikarenakan dapat dilihat dari berkas perkara yang terasa janggal.
"Hukum itu jelas bukan asumsi. Bagi saya, kasus ini tidak layak dipersidangkan. Karena sebelum dilimpahkan ke Tipikor kan ada berkas perkara," tandasnya. (san)
"Bagi saya, sekalipun menjadi martir tidak apa-apa, yang penting publik melihat. Karena sudah terlanjur betah di penjara, mungkin hukuman matipun tak apa apa. Anak saya juga tidak sakit ketika saya di penjara," ujar Wa Ode usai menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (26/6/2012).
Namun Wa Ode tetap berharap, dirinya dapat dibebaskan meskipun pembacaan nota keberatan atas dakwaan yang disangkakan kepadanya ditolak mentah-mentah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya berharap masih hidup di negeri ini. Saya tegas mengatakan, saya tidak bersalah. Kalau hukum tetap memaksakan saya di penjara, maka saya siap," tukasnya.
Hingga menjelang vonis hakim, Wa Ode keukeuh tidak terlibat dalam kasus tersebut. Wa Ode beralasan, tidak ada satu saksipun yang mengaku mengenali dirinya.
"Di berkas perkara terang benderang di kasus PPID tidak ada kode Wa Ode Nurhayati. Bukan saya yang bilang, tapi seluruh pribadi yang masuk berkas perkara. Terkait nama-nama yang disebut dan kenal dengan saya dan saya janjikan, semuanya tidak mengenal saya. Mengenal saja tidak, apalagi mendengar suara mereka," ungkap Wa Ode berkaca-kaca.
Wa Ode menegaskan, penyidik KPK seharusnya bisa mengetahui hal itu dari awal. Itu dikarenakan dapat dilihat dari berkas perkara yang terasa janggal.
"Hukum itu jelas bukan asumsi. Bagi saya, kasus ini tidak layak dipersidangkan. Karena sebelum dilimpahkan ke Tipikor kan ada berkas perkara," tandasnya. (san)
(hyk)