Lumpur Lapindo harus selesai sebelum 2014
A
A
A
Sindonews.com – PT Minarak Lapindo Jaya diminta segera menyelesaikan hak-hak korban semburan lumpur Lapindo. Penyelesaian ganti rugi lahan harus rampung sebelum 2014.
Wakil Ketua DPR Pramono Anung mengatakan, berlarut-larutnya penyelesaian lumpur Lapindo semakin merugikan masyarakat. Menurut dia, pemerintah dan PT Minarak Lapindo selaku perusahaan penyebab masalah itu harus segera menyelesaikan masalah tersebut, terutama ganti rugi dan relokasi korban.
Apalagi, kejadian itu terjadi sejak enam tahun lalu. Pramono khawatir, masalah ini tetap menjadi masalah hingga pemerintahan SBY tergantikan oleh pemerintahan baru pada 2014.
“Jangan sampai persoalan ini lewat sampai pemerintahan baru di 2014. Perlu upaya sebelum 2014 itu, terutama persoalan ganti rugi dan persoalan penempatan (relokasi) orang-orang yang terkena dampak Lapindo ini,” kata Pramono di Jakarta, Senin 25 Juni 2012.
Menurut Pramono, kerugian tidak hanya dialami oleh warga Sidoarjo yang terkena dampak lumpur Lapindo. Semburan lumpur tersebut juga telah mengganggu transportasi dan perekonomian warga Jawa Timur.
“Daerah itu sudah mengalami penyempitan (bottle neck) untuk transportasi menuju arah Pasuruan dan Probolinggo, dan sebagainya. Walaupun jalan alternatifnya sudah dibuat, kalau ada kemacetan sangat luar biasa. Saya sering kali melewati daerah itu dan sangat terganggu,” ujarnya.
Politikus PDI Perjuangan itu menambahkan, seharusnya pemerintah menggunakan anggaran triliunan rupiah yang telah disetujui DPR sesuai alokasinya dengan baik. “Tanpa bermaksud untuk saling menyalahkan, persoalan ini harus segera diselesaikan. Dan menurut saya, masalah ini tidak boleh berlarut-larut lebih dari 2014,” katanya.
Direktur Penerbit IndoPetro Publishing Kusairi menyesalkan belum selesainya pemenuhan kewajiban pihak perusahaan atas musibah lumpur Lapindo, yang saat ini sudah berjalan lebih dari enam tahun. Padahal, akibat musibah tersebut tidak hanya berdampak pada hilangnya lahan warga, tapi juga berdampak baik sosial, ekonomi, lingkungan, dan hukum.
Menurut dia, perusahaan Aburizal Bakrie harus bertanggung jawab dengan segera menyelesaikan ganti rugi lahan. Hal ini mengingat fakta penyebab semburan lumpur adalah karena kesalahan operasional (operational default) dari kegiatan pengeboran yang dilakukan oleh PT Lapindo Brantas Inc.
“Semburan lumpur itu jelas bukan akibat bencana alam atau fenomena alam yang selama ini diklaim PT Lapindo Brantas Inc. Itu murni kesalahan operasional pihak pengebor dalam hal ini perusahaan Lapindo,” tandas Kusairi.
Kusairi mengatakan, jika pada akhirnya kesalahan murni dilakukan perusahaan, seharusnya pihak Bakrie Group harus menanggung seluruh kerugian tanpa membebani keuangan negara, apalagi dalam batas waktu yang tidak jelas.
Atas alasan itu, ungkapnya, penulis buku Lapindo File Konspirasi SBY-Bakrie, Ali Azhar Akbar bersama temannya, Tjuk Kasturi dan Letjen TNI (Purn) Suharto, mengajukan uji materi ke MK terkait keberadaan Pasal 18 UU APBN-P terhadap Pasal 23 UUD 1945 yang secara sepihak mengatasnamakan negara. Sebelumnya, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siradj mendesak PT Lapindo Brantas Inc selaku pihak yang bertanggung jawab atas musibah semburan lumpur Lapindo di Sidoarjo, untuk segera turun tangan mengatasi munculnya gangguan penyakit paru-paru.
“Pihak perusahaan (Lapindo) harus segera bertanggung jawab menyelesaikan kewajibannya. Kalau memang muncul penyakit akibat lumpur harus juga ditangani, jangan diam begitu saja,” kata Said. (lil)
Wakil Ketua DPR Pramono Anung mengatakan, berlarut-larutnya penyelesaian lumpur Lapindo semakin merugikan masyarakat. Menurut dia, pemerintah dan PT Minarak Lapindo selaku perusahaan penyebab masalah itu harus segera menyelesaikan masalah tersebut, terutama ganti rugi dan relokasi korban.
Apalagi, kejadian itu terjadi sejak enam tahun lalu. Pramono khawatir, masalah ini tetap menjadi masalah hingga pemerintahan SBY tergantikan oleh pemerintahan baru pada 2014.
“Jangan sampai persoalan ini lewat sampai pemerintahan baru di 2014. Perlu upaya sebelum 2014 itu, terutama persoalan ganti rugi dan persoalan penempatan (relokasi) orang-orang yang terkena dampak Lapindo ini,” kata Pramono di Jakarta, Senin 25 Juni 2012.
Menurut Pramono, kerugian tidak hanya dialami oleh warga Sidoarjo yang terkena dampak lumpur Lapindo. Semburan lumpur tersebut juga telah mengganggu transportasi dan perekonomian warga Jawa Timur.
“Daerah itu sudah mengalami penyempitan (bottle neck) untuk transportasi menuju arah Pasuruan dan Probolinggo, dan sebagainya. Walaupun jalan alternatifnya sudah dibuat, kalau ada kemacetan sangat luar biasa. Saya sering kali melewati daerah itu dan sangat terganggu,” ujarnya.
Politikus PDI Perjuangan itu menambahkan, seharusnya pemerintah menggunakan anggaran triliunan rupiah yang telah disetujui DPR sesuai alokasinya dengan baik. “Tanpa bermaksud untuk saling menyalahkan, persoalan ini harus segera diselesaikan. Dan menurut saya, masalah ini tidak boleh berlarut-larut lebih dari 2014,” katanya.
Direktur Penerbit IndoPetro Publishing Kusairi menyesalkan belum selesainya pemenuhan kewajiban pihak perusahaan atas musibah lumpur Lapindo, yang saat ini sudah berjalan lebih dari enam tahun. Padahal, akibat musibah tersebut tidak hanya berdampak pada hilangnya lahan warga, tapi juga berdampak baik sosial, ekonomi, lingkungan, dan hukum.
Menurut dia, perusahaan Aburizal Bakrie harus bertanggung jawab dengan segera menyelesaikan ganti rugi lahan. Hal ini mengingat fakta penyebab semburan lumpur adalah karena kesalahan operasional (operational default) dari kegiatan pengeboran yang dilakukan oleh PT Lapindo Brantas Inc.
“Semburan lumpur itu jelas bukan akibat bencana alam atau fenomena alam yang selama ini diklaim PT Lapindo Brantas Inc. Itu murni kesalahan operasional pihak pengebor dalam hal ini perusahaan Lapindo,” tandas Kusairi.
Kusairi mengatakan, jika pada akhirnya kesalahan murni dilakukan perusahaan, seharusnya pihak Bakrie Group harus menanggung seluruh kerugian tanpa membebani keuangan negara, apalagi dalam batas waktu yang tidak jelas.
Atas alasan itu, ungkapnya, penulis buku Lapindo File Konspirasi SBY-Bakrie, Ali Azhar Akbar bersama temannya, Tjuk Kasturi dan Letjen TNI (Purn) Suharto, mengajukan uji materi ke MK terkait keberadaan Pasal 18 UU APBN-P terhadap Pasal 23 UUD 1945 yang secara sepihak mengatasnamakan negara. Sebelumnya, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siradj mendesak PT Lapindo Brantas Inc selaku pihak yang bertanggung jawab atas musibah semburan lumpur Lapindo di Sidoarjo, untuk segera turun tangan mengatasi munculnya gangguan penyakit paru-paru.
“Pihak perusahaan (Lapindo) harus segera bertanggung jawab menyelesaikan kewajibannya. Kalau memang muncul penyakit akibat lumpur harus juga ditangani, jangan diam begitu saja,” kata Said. (lil)
()