DPR minta KPK tak dramatisasi gedung baru

Jum'at, 22 Juni 2012 - 07:43 WIB
DPR minta KPK tak dramatisasi...
DPR minta KPK tak dramatisasi gedung baru
A A A
Sindonews.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mendramatisasi soal usulan anggaran pembangunan gedung baru.

Wakil Ketua Komisi III DPR Nasir Djamil mengungkapkan, komisinya bukan dalam sikap tidak mendukung atau menolak usulan anggaran pembuatan gedung baru yang diajukan KPK. Komisinya lebih mempertimbangkan efektivitas anggaran sehingga perlu juga dibahas bersama dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Sekretariat Negara (Setneg). Karena itu, dia meminta KPK tidak mendramatisasi seolah kebutuhan itu sudah sangat mendesak dan Komisi III DPR menghalanginya.

"Menurut saya, hal itu terlalu didramatisasi. Komisi III DPR saat ini sedang mempertimbangkan dengan matang terhadap keinginan semua mitra kerjanya yang sebenarnya juga membutuhkan gedung baru, kecuali kejaksaan dan Polri,” kata Nasir di Gedung DPR, Jakarta, Kamis 21 Juni 2012.

Untuk pertimbangan lebih matang dan agar efektivitas anggaran lebih baik, kata dia, Komisi III DPR akan mengundang Setneg demi mendapatkan kejelasan apakah masih ada gedung-gedung milik pemerintah yang masih belum digunakan.

Jika nanti memang benar tidak ada, Komisi III DPR akan menyetujui anggaran pembangunan gedung untuk para mitra kerja, termasuk KPK. "Kalau ada gedung pemerintah yang sekarang tidak digunakan, kan lebih efektif dimanfaatkan, tidak perlu harus gedung baru,” ujarnya.

Terkait rencana KPK akan menggalang dana publik jika permintaan anggaran tersebut tidak dikabulkan, Nasir tidak melihat itu sebagai rencana serius. "Meminta uang rakyat untuk bangun Gedung KPK itu hanya guyonan Mas Bambang (Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto) saja saat rapat KPK dengan Komisi III DPR," ungkapnya.

Dia menambahkan, Komisi III DPR tidak merintangi KPK untuk membangun gedung baru.

Wakil Ketua Komisi III DPR Azis Syamsuddin mengatakan, Komisi III DPR bukan tidak memberikan dukungan bagi KPK, melainkan karena memang saat ini tidak memerlukan gedung baru.

Sebagai lembaga ad hoc, KPK cukup meminjam gedung atau memanfaatkan gedung pemerintah yang tidak digunakan. "Kalau ad hoc atau sementara cari gedung yang bisa dimanfaatkan saja,” katanya.

Menurut Aziz, pihaknya akan ikut mengoordinasikan dengan Kemenkeu dan Setneg agar KPK bisa meminjam gedung pemerintah. (lil)

()
Berita Terkini
Pakar Hukum Didit Wijayanto...
Pakar Hukum Didit Wijayanto Sebut Dian Sandi Harusnya Terkena Pasal 32 UU ITE, Bukan Roy Suryo
Lantik 1.177 Perwira...
Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Prabowo: Pangkat adalah Amanah dan Kepercayaan Rakyat
Prabowo Lantik 1.177...
Prabowo Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Anugerahkan Adhi Makayasa ke Lulusan Terbaik
Akademisi UI: Indonesia...
Akademisi UI: Indonesia Perlu Regulasi Atasi Ancaman Spionase dan Siber
Belum Genap 2 Bulan...
Belum Genap 2 Bulan Jabat Kepala BGN, Nanik Mundur untuk Pengobatan Jantung
Prabowo Setujui Nanik...
Prabowo Setujui Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN
Infografis
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved