Wa Ode akan ungkap konspirasi dalam kasusnya
A
A
A
Sindonews.com - Terdakwa kasus kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) Wa Ode Nurhayati akan membuka konspirasi yang terjadi dalam kasusnya saat pembacaan eksepsinya.
"Kita akan bantah, dan buat nota ketidaksetujuan untuk surat dakwaan tersebut, karena kasus ini seperti membentuk opini masyarakat yang salah terhadap kasus Ibu Wa Ode sendiri," kata Kuasa hukum Wa Ode Nurhayati, Wa Ode Nur Zaenab, di Jakarta, Selasa (19/6/2012).
Dia mengatakan, kliennya juga akan mempersoalkan terkait tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut dirinya telah menerima gratifikasi, karena telah berhasil meloloskan DPID untuk tiga kabupaten di Nanggroe Aceh Darussalam.
"Haris Surahman selaku pengusaha yang sebenarnya terlibat masih dibiarkan melenggang bebas. Sedangkan surat dakwaan atas tuduhan gratifikasi, faktanya berkas perkara yang kami dapat jelas tertulis Haris Surahman sebagai calo anggaran. Tetapi malah dilindungi, sebetulnya kan ini menjadi sinyalemen bahwa kasus ini menjadi sebuah konspirasi," jelasnya.
Selain terkait gratifikasi, Wa Ode juga akan menyampaikan sangkalan terhadap tuduhan Tindak Pidana Pencucian Uang yang juga disangkakan terhadap politisi PAN tersebut.
"Soal TPPU, yang pasti dalam surat dakwaan menyebut nama-nama secara sembarangan, kan jelas kalau dilihat dari pasal 143 dalam KUHP surat dakwaan dibuat dengan cermat, jelas, lengkap, dan satu rangkaian," tukasnya. (lil)
"Kita akan bantah, dan buat nota ketidaksetujuan untuk surat dakwaan tersebut, karena kasus ini seperti membentuk opini masyarakat yang salah terhadap kasus Ibu Wa Ode sendiri," kata Kuasa hukum Wa Ode Nurhayati, Wa Ode Nur Zaenab, di Jakarta, Selasa (19/6/2012).
Dia mengatakan, kliennya juga akan mempersoalkan terkait tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut dirinya telah menerima gratifikasi, karena telah berhasil meloloskan DPID untuk tiga kabupaten di Nanggroe Aceh Darussalam.
"Haris Surahman selaku pengusaha yang sebenarnya terlibat masih dibiarkan melenggang bebas. Sedangkan surat dakwaan atas tuduhan gratifikasi, faktanya berkas perkara yang kami dapat jelas tertulis Haris Surahman sebagai calo anggaran. Tetapi malah dilindungi, sebetulnya kan ini menjadi sinyalemen bahwa kasus ini menjadi sebuah konspirasi," jelasnya.
Selain terkait gratifikasi, Wa Ode juga akan menyampaikan sangkalan terhadap tuduhan Tindak Pidana Pencucian Uang yang juga disangkakan terhadap politisi PAN tersebut.
"Soal TPPU, yang pasti dalam surat dakwaan menyebut nama-nama secara sembarangan, kan jelas kalau dilihat dari pasal 143 dalam KUHP surat dakwaan dibuat dengan cermat, jelas, lengkap, dan satu rangkaian," tukasnya. (lil)
()