Ini cara DPRD Semarang todong SHS
A
A
A
Sindonews.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Semarang telah meminta Rp10 miliar kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang terkait pembahasan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Semarang tahun 2011 lalu.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Yudi Mardiana, saat tengah memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan terdakwa Wali Kota Semarang nonaktif Soemarmo Hadi Saputro.
"Semula Wali Kota memerintahkan kepadanya agar dipersiapkan dana sebesar itu, namun Pemkot Semarang hanya sanggup memberikan Rp4 miliar. Tapi saya tidak tahu itu untuk seluruh anggota dewan atau tidak," ujarnya saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/6/2012).
Dalam surat dakwaan yang dibacakan Ketua Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui, sekitar bulan Oktober 2011 terdakwa Soemarmo melakukan pertemuan dengan anggota DPRD Semarang Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Agung Purno Sarjono.
Pertemuan itu membahas Kebijakan Umum anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), serta tambahan penghasilan pegawai dalam APBD Semarang tahun 2012. Dalam pertemuan tersebut, Agung meminta terdakwa Soemarmo menyiapkan dana terkait pembahasan Raperda APBD.
"Pak Wali itu tolong dipikirkan untuk pembahasan APBD sebesar Rp10 miliar," kata Jaksa Roni menirukan perkataan Agung dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Rabu 13 Juni 2012 lalu.
Kemudian, pada 31 Oktober 2011, terdakwa Soemarmo melakukan pertemuan dengan para pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkot Semarang. Kepala daerah yang diusung PDIP itu, kemudian mengungkapkan soal permintaan dana untuk memuluskan Raperda APBD Semarang.
Pada 1 November 2011, terdakwa Soemarmo memanggil Sekda Pemkot Semarang Akhmat Zaenuri dan menginstruksikannya agar permintaan DPRD dikabulkan.
"Terdakwa mengatakan, lebih baik disediakan dana daripada mereka (anggota DPRD) meminta proyek, karena setiap kali diberikan proyek, hasilnya tidak bagus dan pengiriman SPJ-nya selalu terlambat sehingga merepotkan SKPD pada saat audit," papar Jaksa Roni.
Setelah beberapa kali melakukan pembicaraan dengan anggota DPRD Semarang, akhirnya disepakati uang pelicin dengan total nilai Rp5,2 miliar. Rinciannya, uang Rp4 miliar untuk anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Semarang dan Rp1,2 miliar untuk enam ketua partai.
Pada 10 November 2011, uang tahap pertama sebanyak Rp304 juta disetorkan Akhmat kepada anggota DPRD Semarang, melalui Agung Sarjono. Penyerahan uang tahap pertama itu, dilakukan di ruang rapat VIP kantor Wali Kota Semarang.
Kemudian pada 24 November 2011, Akhmat memberikan uang tahap kedua senilai Rp40 juta melalui Agung dan Sumartoni di ruang kerja Sekda Semarang. Penyerahan uang tahap dua ini diketahui KPK lewat operasi tangkap tangan.
Atas serangkaian peristiwa tersebut, Soemarmo didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (san)
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Yudi Mardiana, saat tengah memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan terdakwa Wali Kota Semarang nonaktif Soemarmo Hadi Saputro.
"Semula Wali Kota memerintahkan kepadanya agar dipersiapkan dana sebesar itu, namun Pemkot Semarang hanya sanggup memberikan Rp4 miliar. Tapi saya tidak tahu itu untuk seluruh anggota dewan atau tidak," ujarnya saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/6/2012).
Dalam surat dakwaan yang dibacakan Ketua Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui, sekitar bulan Oktober 2011 terdakwa Soemarmo melakukan pertemuan dengan anggota DPRD Semarang Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Agung Purno Sarjono.
Pertemuan itu membahas Kebijakan Umum anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), serta tambahan penghasilan pegawai dalam APBD Semarang tahun 2012. Dalam pertemuan tersebut, Agung meminta terdakwa Soemarmo menyiapkan dana terkait pembahasan Raperda APBD.
"Pak Wali itu tolong dipikirkan untuk pembahasan APBD sebesar Rp10 miliar," kata Jaksa Roni menirukan perkataan Agung dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Rabu 13 Juni 2012 lalu.
Kemudian, pada 31 Oktober 2011, terdakwa Soemarmo melakukan pertemuan dengan para pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkot Semarang. Kepala daerah yang diusung PDIP itu, kemudian mengungkapkan soal permintaan dana untuk memuluskan Raperda APBD Semarang.
Pada 1 November 2011, terdakwa Soemarmo memanggil Sekda Pemkot Semarang Akhmat Zaenuri dan menginstruksikannya agar permintaan DPRD dikabulkan.
"Terdakwa mengatakan, lebih baik disediakan dana daripada mereka (anggota DPRD) meminta proyek, karena setiap kali diberikan proyek, hasilnya tidak bagus dan pengiriman SPJ-nya selalu terlambat sehingga merepotkan SKPD pada saat audit," papar Jaksa Roni.
Setelah beberapa kali melakukan pembicaraan dengan anggota DPRD Semarang, akhirnya disepakati uang pelicin dengan total nilai Rp5,2 miliar. Rinciannya, uang Rp4 miliar untuk anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Semarang dan Rp1,2 miliar untuk enam ketua partai.
Pada 10 November 2011, uang tahap pertama sebanyak Rp304 juta disetorkan Akhmat kepada anggota DPRD Semarang, melalui Agung Sarjono. Penyerahan uang tahap pertama itu, dilakukan di ruang rapat VIP kantor Wali Kota Semarang.
Kemudian pada 24 November 2011, Akhmat memberikan uang tahap kedua senilai Rp40 juta melalui Agung dan Sumartoni di ruang kerja Sekda Semarang. Penyerahan uang tahap dua ini diketahui KPK lewat operasi tangkap tangan.
Atas serangkaian peristiwa tersebut, Soemarmo didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (san)
()