Hanya 1 polisi yang jemput buron BLBI
A
A
A
Sindonews.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tidak mengerahkan banyak petugas untuk melakukan penjemputan terhadap terpidana kasus korupsi dan kejahatan perbankan Bank Harapan Sentosa (BHS) pada 1992 hingga 1996.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar mengatakan, wanita yang telah menjadi buronan Kejaksaan Agung sejak 10 tahun lalu itu hanya akan dikawal oleh satu orang petugas Kepolisian.
"Nanti pihak Kepolisian yang akan mengawal. Yang bersangkutan hanya akan dikawal Brigjen Pol Arif Wicaksono ditambah dengan pengawalan dari pihak Imigrasi," katanya kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/6/2012).
Dia mengungkapkan, pemulangan terpidana 20 tahun kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tersebut akan menggunakan pesawat pesawat Garuda dengan kode penerbangan GA 823, dan terbang bersama penumpang sipil lainnya.
Sayangnya Boy mengaku belum mengetahui teknis penjemputan Sherny Kojongian yang akan dilakukan besok pagi. "Nanti saja kalau yang bersangkutan sudah tiba di Bandara Soekarno-Hatta," tukasnya.
Seperti diketahui, terpidana yang menjadi buron kasus BLBI tersebut telah melakukan tindakan korupsi dan penipuan perbankan dengan merugikan negara sebesar Rp1,950 triliun. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pun telah memutuskan vonis terhadap Sherny sejak 18 Maret 2012. (lil)
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar mengatakan, wanita yang telah menjadi buronan Kejaksaan Agung sejak 10 tahun lalu itu hanya akan dikawal oleh satu orang petugas Kepolisian.
"Nanti pihak Kepolisian yang akan mengawal. Yang bersangkutan hanya akan dikawal Brigjen Pol Arif Wicaksono ditambah dengan pengawalan dari pihak Imigrasi," katanya kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/6/2012).
Dia mengungkapkan, pemulangan terpidana 20 tahun kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tersebut akan menggunakan pesawat pesawat Garuda dengan kode penerbangan GA 823, dan terbang bersama penumpang sipil lainnya.
Sayangnya Boy mengaku belum mengetahui teknis penjemputan Sherny Kojongian yang akan dilakukan besok pagi. "Nanti saja kalau yang bersangkutan sudah tiba di Bandara Soekarno-Hatta," tukasnya.
Seperti diketahui, terpidana yang menjadi buron kasus BLBI tersebut telah melakukan tindakan korupsi dan penipuan perbankan dengan merugikan negara sebesar Rp1,950 triliun. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pun telah memutuskan vonis terhadap Sherny sejak 18 Maret 2012. (lil)
()