Atasi terperiksa mangkir, KPK-IDI bikin MoU

Senin, 11 Juni 2012 - 12:34 WIB
Atasi terperiksa mangkir,...
Atasi terperiksa mangkir, KPK-IDI bikin MoU
A A A
Sindonews.com - Seringkali gagal melakukan pemeriksaan terhadap saksi, tersangka, maupun terdakwa dalam berbagai perkara korupsi dengan dalih gangguan kesehatan, membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah tegas. Lembaga antikorupsi ini bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk meminimalisir hal tersebut.

"Kita membutuhkan second opinion dari tenaga ahli biar tidak ada lagi sakit akal-akalan dari saksi, tersangka, ataupun terdakwa untuk menghindari pemeriksaan," terang Ketua KPK Abraham Samad dalam siaran persnya di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (11/6/2012).

Kerja sama tersebut dituangkan dengan penandatanganan bersama nota kesepahaman (MoU) antara Komisi Pemberantasan Korupsi dengan Ikatan Dokter Indonesia.

Sementara, dari pihak IDI sendiri mengutarakan langkah ini sebagai bentuk dukungan profesi dokter terhadap KPK dalam pemberantasan korupsi di Tanah Air.

"IDI sebagai bagian dari komponen bangsa juga memiliki kewajiban menjaga pembangunan yang berti IDI juga punya kewajiban turut membantu memerangi Korupsi," ujar Ketua Ikatan Dokter Indonesia Prijo Sidipratomo, dalam kesempatan yang sama.

Seperti diketahu, Komisi Pemberantasan Korups sering kali mengalami hambatan dalam melakukan pemeriksaan intensif, baik dalam penyelidikan maupun penyidikan. Hambatan tersebut dikarenakan seringkali para terperiksa berdalih mengalami gangguan kesehatan sehingga dapat mangkir dari pemeriksaan.
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0543 seconds (0.1#10.140)