Usulan Pansus Hambalang, DPR hanya bisa pasif
A
A
A
Sindonews.com - Pimpinan DPR tidak bisa berbuat banyak untuk menanggapi usulan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) yang akan mengusut dugaan korupsi di proyek pusat olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, senilai Rp1,2 triliun.
Pengakuan itu diungkap oleh Ketua DPR RI Marzuki Alie. Menurutnya, pimpinan DPR hanya bisa menerima usulan Panitia Khusus (pansus) Hambalang yang digulirkan anggota DPR. Usulan itu kemudian disesuaikan mekanisme yang ada.
"Pimpinan itu menerima usulan, tak mungkin menolak atau menyetujui, kami bersifat pasif saja. Kalau bergulir kami ikuti sesuai mekanisme UU dan tatib," ujar Marzuki di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (8/6/2012).
Pimpinan DPR dalam hal ini tidak berada dalam posisi mengambil keputusan tapi hanya memfasilitasi. "Kami tidak dalam posisi setuju atau tidak, karena tujuannya memfasilitasi saja," ujarnya lagi.
Namun, pimpinan DPR juga tidak mau mendorong atau menghambat usulan Pansus Hambalang yang digulirkan itu karena merupakan hak dari anggota DPR. Yang penting, usulan Pansus Hambalang harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan.
"Kalau memenuhi persyaratan tentu kami bawa ke paripurna. Kalau tidak memenuhi persyaratan ya kami setop. Jadi kami tidak pada posisi mendorong atau menerima," tukasnya.(lin)
Pengakuan itu diungkap oleh Ketua DPR RI Marzuki Alie. Menurutnya, pimpinan DPR hanya bisa menerima usulan Panitia Khusus (pansus) Hambalang yang digulirkan anggota DPR. Usulan itu kemudian disesuaikan mekanisme yang ada.
"Pimpinan itu menerima usulan, tak mungkin menolak atau menyetujui, kami bersifat pasif saja. Kalau bergulir kami ikuti sesuai mekanisme UU dan tatib," ujar Marzuki di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (8/6/2012).
Pimpinan DPR dalam hal ini tidak berada dalam posisi mengambil keputusan tapi hanya memfasilitasi. "Kami tidak dalam posisi setuju atau tidak, karena tujuannya memfasilitasi saja," ujarnya lagi.
Namun, pimpinan DPR juga tidak mau mendorong atau menghambat usulan Pansus Hambalang yang digulirkan itu karena merupakan hak dari anggota DPR. Yang penting, usulan Pansus Hambalang harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan.
"Kalau memenuhi persyaratan tentu kami bawa ke paripurna. Kalau tidak memenuhi persyaratan ya kami setop. Jadi kami tidak pada posisi mendorong atau menerima," tukasnya.(lin)
()