KPK kecam intimidasi di Pengadilan Tipikor Semarang
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengecam intimidasi terhadap saksi-saksi yang memberatkan terdakwa Sekretaris Daerah Kota Semarang Akhmat Zaenuri dalam perkara suap pengesahan RAPBD Kota Semarang tahun anggaran 2012 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Para saksi itu, diintimidasi massa yang diduga bawaan saksi meringankan, Wali Kota Semarang non aktif Soemarno Hadi Suparto yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
"Pimpinan menanggapi serius masalah ini, agar ke depan tidak ada yang mengganggu proses pemberantasan korupsi," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di Gedung KPK Jakarta, Jumat (8/6/2012).
Ditambahkan Johan, KPK telah mendapatkan laporan intimidasi yang dilakukan sejumlah oknum ormas bawaan Sumarmo dan Akhmat. "Kita punya foto dan video, ruang sidang kemarin itu dipenuhi dua ormas. Sementara aktivis, NGO dan wartawan malah tidak boleh meliput," sambung perwakilan KPP dari ICW, Apung dalam laporannya kepada KPK, Jakarta.
Sebelumnya, Kuasa hukum Wali Kota Semarang Soemarmo Hadi Saputro, tersangka kasus suap pengesahan RAPBD Kota Semarang Tahun Anggaran 2012, Maju Posko Simbolon mengecam, keputusan KPK yang membawa kasus Soemarmo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Soemarmo yang merupakan Wali Kota aktif Semarang non aktif tersebut, diduga melakukan suap pengesahan RAPBD Kota Semarang tahun anggaran 2012 kepada anggota DPRD Kota Semarang.
Soemarmo diduga memerintahkan mantan Sekda Kota Semarang Akhmat Zaenuri mempersiapkan dana sebesar Rp10 miliar yang berasal dari seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk diberikan kepada anggota DPRD untuk mengesahkan RAPBD tersebut. (san)
Para saksi itu, diintimidasi massa yang diduga bawaan saksi meringankan, Wali Kota Semarang non aktif Soemarno Hadi Suparto yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
"Pimpinan menanggapi serius masalah ini, agar ke depan tidak ada yang mengganggu proses pemberantasan korupsi," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di Gedung KPK Jakarta, Jumat (8/6/2012).
Ditambahkan Johan, KPK telah mendapatkan laporan intimidasi yang dilakukan sejumlah oknum ormas bawaan Sumarmo dan Akhmat. "Kita punya foto dan video, ruang sidang kemarin itu dipenuhi dua ormas. Sementara aktivis, NGO dan wartawan malah tidak boleh meliput," sambung perwakilan KPP dari ICW, Apung dalam laporannya kepada KPK, Jakarta.
Sebelumnya, Kuasa hukum Wali Kota Semarang Soemarmo Hadi Saputro, tersangka kasus suap pengesahan RAPBD Kota Semarang Tahun Anggaran 2012, Maju Posko Simbolon mengecam, keputusan KPK yang membawa kasus Soemarmo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Soemarmo yang merupakan Wali Kota aktif Semarang non aktif tersebut, diduga melakukan suap pengesahan RAPBD Kota Semarang tahun anggaran 2012 kepada anggota DPRD Kota Semarang.
Soemarmo diduga memerintahkan mantan Sekda Kota Semarang Akhmat Zaenuri mempersiapkan dana sebesar Rp10 miliar yang berasal dari seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk diberikan kepada anggota DPRD untuk mengesahkan RAPBD tersebut. (san)
()