Tommy Hendratno resmi jadi tahanan KPK
A
A
A
Sindonews.com - Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Sidoarjo Selatan, Jawa Timur, Tommy Hendratno, resmi menjadi tahanan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain Tommy, KPK juga menahan James, yang diduga sebagai pihak yang memberikan suap senilai Rp280 juta.
"Kedua tersangka ditahan selama 20 hari pertama, James di Rutan Polres Jakarta Selatan. Tersangka Tommy ditahan di rutan Polda Metro Jaya. Keduanya ditahan demi kepentingan penyidikan," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Kamis 7 Juni 2012 malam.
Seperti diketahui, sebelumnya KPK menetapkan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi di Kantor Pelayanan Pajak Sidoarjo Selatan, Jawa Timur, Tommy Hendratno, sebagai tersangka penerima suap. Tommy diduga menerima imbalan berupa uang tunai sebesar Rp280 juta terkait pengurusan pajak.
Selain Tommy, KPK juga menetapkan James, pihak swasta yang diduga perwakilan wajib pajak, sebagai tersangka pemberi suap. Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan dengan pasal berbeda sesuai perannya.
Tommy dijerat dengan Pasal 5 ayat 2, Pasal 11, dan atau Pasal 12 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara James dijadikan tersangka menggunakan Pasal 5 ayat 1 dan atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (san)
"Kedua tersangka ditahan selama 20 hari pertama, James di Rutan Polres Jakarta Selatan. Tersangka Tommy ditahan di rutan Polda Metro Jaya. Keduanya ditahan demi kepentingan penyidikan," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Kamis 7 Juni 2012 malam.
Seperti diketahui, sebelumnya KPK menetapkan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi di Kantor Pelayanan Pajak Sidoarjo Selatan, Jawa Timur, Tommy Hendratno, sebagai tersangka penerima suap. Tommy diduga menerima imbalan berupa uang tunai sebesar Rp280 juta terkait pengurusan pajak.
Selain Tommy, KPK juga menetapkan James, pihak swasta yang diduga perwakilan wajib pajak, sebagai tersangka pemberi suap. Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan dengan pasal berbeda sesuai perannya.
Tommy dijerat dengan Pasal 5 ayat 2, Pasal 11, dan atau Pasal 12 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara James dijadikan tersangka menggunakan Pasal 5 ayat 1 dan atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (san)
()