Wacana revisi UU Pilpres belum disepakati

Kamis, 07 Juni 2012 - 08:39 WIB
Wacana revisi UU Pilpres...
Wacana revisi UU Pilpres belum disepakati
A A A
Sindonews.com – Revisi Undang-Undang No 42/2008 tentang Pemilu Presiden (Pilpres) dinilai sebagai sebuah keharusan konstitusional.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPP Romahurmuziy (Romy) mencontohkan, keharusan dilakukannya revisi UU Pilpres itu bisa dilihat saat dua rezim pemilihan nasional yang sekarang berlaku, sudah menggunakan mekanisme mencoblos dalam pemungutan suara. “Sementara UU Pilpres yang diberlakukan saat ini masih menggunakan mekanisme mencontreng, sehingga wajib direvisi.

Kami menginginkan tingkat partisipasi pemilih itu tinggi, sehingga merevisi UU Pilpres sebuah keharusan, kecuali memang faksi-faksi di DPR menginginkan pemilu itu hanya diikuti segelintir orang,” tukas dia kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (6/6/2012). Pihaknya mengingatkan, suara tidak sah pada Pilpres 2004–2009 itu rentang perbandingannya mencapai 15%.

Pada Pilpres 2004, suara tidak sah 3,3%, sedangkan Pilpres 2009 suara tidak sah mencapai 17,5%. Jadi, hampir 15% suara tidak sah itu muncul karena kesalahan pemilih. Karena itu, revisi UU Pilpres terhadap cara pemilih ini harus diatur. Namun, ternyata usulan PPP ini belum dipandang sama oleh partai lain di koalisi. PKS, misalnya, memandang UU Pilpres sebaiknya tidak usah direvisi. Ketua Fraksi PKS DPR Mustafa Kamal mengutarakan, revisi UU Pilpres tidak perlu dilakukan jika perubahannya tidak substansial. Dia memandang perubahan UU Pilpres itu hanya menghabiskan energi.

Dia mengungkapkan, jika energi tidak terkuras untuk itu, nantinya akan ada kepastian untuk membuat perencanaan politik pada 2014. "UU Pilpres jangan mudah berubah supaya ada kesempatan untuk mengimplementasikan. Jangan sampai UU berubah karena masalah internal partai. Kalau perubahan hanya parsial, amendemen beberapa pasal saja. Misalnya soal kerja sama politik dalam mendukung capres dan cawapres," paparnya. Di sisi lain, Partai Golkar juga menolak jika UU Pilpres mengatur hak dan kewajiban anggota Sekretariat Gabungan (Setgab) Koalisi. Ketua Fraksi Partai Golkar DPR Setya Novanto bahkan meminta UU Pilpres tidak usah diubah.

Dia mengaku pihaknya masih melakukan evaluasi terhadap UU Pilpres, termasuk rencana untuk merevisinya. Namun, dia mengutarakan, di tingkat Setgab sendiri hal ini belum dibicarakan. Menurut dia, secara demokratis UU Pilpres sudah berjalan baik. “Jadi sebaiknya tidak banyak perubahan. UU Pilpres hanya perlu direvisi bagian kecil. Misalnya menyangkut pelaksanaan pilpres yang lebih hemat,” pungkasnya. (lil)

()
Berita Terkini
Prabowo Disebut Minta...
Prabowo Disebut Minta Nanik Jadi Dewas BGN, Mensesneg: Pengalamannya Bisa Membantu
Hakim Kabulkan Eksepsi...
Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Pengacara Jokowi Yakin Sidang Tetap Lanjut
Kemlu Soal Deportasi...
Kemlu Soal Deportasi Abdul Karim Raeq Miqdad: Murni Isu Pidana, Tak Pengaruhi Dukungan untuk Palestina
Bukan Sekadar Kuota,...
Bukan Sekadar Kuota, Rustini Dorong Perempuan Ambil Keputusan Strategis
Hari Anak Nasional,...
Hari Anak Nasional, 1.050 Anak Binaan Dapat Remisi
Prabowo Panggil Menteri-menteri...
Prabowo Panggil Menteri-menteri ke Istana Bahas Koperasi Desa Merah Putih
Infografis
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan,...
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan, UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved