Keputusan MK memperkuat posisi Wamen
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Fraksi Partai Demokrat Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Jafar Hafsah menyatakan, keputusan MK semakin memperkuat posisi Wakil Menteri (Wamen). Karena dengan putusan itu, posisi wamen tidak lagi menjadi jabatan karier, tapi masuk dalam struktur Kabinet.
"(Putusan MK) Memperkuat posisi Wamen, apalagi setelah dicabutnya Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Jadi, dia bukan lagi jabatan karier, tapi kabinet," ujar Jafar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (6/6/2012).
Menurutnya, Presiden mempunyai hak prerogatif mengangkat kembali wamen, dan dapat diangkat dari putra terbaik dari berbagai komponen. "Nah itu, kalau dalam konteks ini, diserahkan kepada presiden," terangnya.
Ditambahkan dia, dengan putusan itu berarti wakil menteri posisinya sama dengan menterinya. "Sekarang, ya kalau namanya wakil menteri, ya sama dengan menterinya. Sedangkan yang lainnya sekretariat jenderal," tukasnya.
Kondisi tersebut agaknya kontradiktif dengan keterangan MK yang menyebutkan, wamen tidak bisa bekerja dengan mengatasnamakan jabatannya sebelum menerima Keppres terkait pengangkatan mereka.
Seperti diketahui, dalam putusannya MK menyebutkan dasar hukum pengangkatan wamen bersifat inkonstitusional. Namun jabatan wamen itu sendiri konstitusional. Untuk itu, wamen tidak bisa bekerja sebelum ada keppres tentang pengangkatan mereka sebagai wakil menteri. (san)
"(Putusan MK) Memperkuat posisi Wamen, apalagi setelah dicabutnya Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Jadi, dia bukan lagi jabatan karier, tapi kabinet," ujar Jafar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (6/6/2012).
Menurutnya, Presiden mempunyai hak prerogatif mengangkat kembali wamen, dan dapat diangkat dari putra terbaik dari berbagai komponen. "Nah itu, kalau dalam konteks ini, diserahkan kepada presiden," terangnya.
Ditambahkan dia, dengan putusan itu berarti wakil menteri posisinya sama dengan menterinya. "Sekarang, ya kalau namanya wakil menteri, ya sama dengan menterinya. Sedangkan yang lainnya sekretariat jenderal," tukasnya.
Kondisi tersebut agaknya kontradiktif dengan keterangan MK yang menyebutkan, wamen tidak bisa bekerja dengan mengatasnamakan jabatannya sebelum menerima Keppres terkait pengangkatan mereka.
Seperti diketahui, dalam putusannya MK menyebutkan dasar hukum pengangkatan wamen bersifat inkonstitusional. Namun jabatan wamen itu sendiri konstitusional. Untuk itu, wamen tidak bisa bekerja sebelum ada keppres tentang pengangkatan mereka sebagai wakil menteri. (san)
()