MK minta SBY perbaiki Keppres pengangkatan Wamen

Selasa, 05 Juni 2012 - 16:12 WIB
MK minta SBY perbaiki...
MK minta SBY perbaiki Keppres pengangkatan Wamen
A A A
Sindonews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) segera memperbaharui Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengangkatan Wakil Menteri (Wamen).

MK menilai, ada beberapa persoalan legalitas yang muncul dalam pengangkatan Wamen. Tak hanya itu, MK juga menilai ada kekacauan di Pasal 10 Undang-Undang (UU) nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

"Presiden harus segera melakukan perbaikan Keppres. Baik Keppres yang berdasar pada penjelasan pasal 10 Wamen bukan anggota kabinet. Pasal 10 UU nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara harus diperbaharui," ujar Juru Bicara MK Akil Mochtar kepada wartawan di Jakarta, Selasa (5/6/2012).

Menurutnya, Presiden mempunyai hak dalam menjalankan tugas pemerintah. Tanpa UU khusus jabatan Wamen, kata dia, Presiden bisa melakukan diskrisioner dan itu pernah dilakukan.

"Terkait masalah penggantian orang (Wamen) atau tidak, itu tergantung Presiden. Yang jelas harus segera dilakukan perbaikan. Posisi Wamen sekarang status quo, jabatannya kosong," tegasnya. (san)
()
Berita Terkini
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Imigrasi Nonaktifkan...
Imigrasi Nonaktifkan Pejabat yang Diperiksa KPK, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Panitia Mubes Kosgoro...
Panitia Mubes Kosgoro 1957 Terima Dokumen Lengkap Caketum La Ode Safiul Akbar
Islah Bahrawi Mengaku...
Islah Bahrawi Mengaku Dapat Intimidasi dari OTK, Rumah Diintai hingga Aktivitasnya Dibuntuti
Infografis
Bill Gates Sumbang Rp2,6...
Bill Gates Sumbang Rp2,6 Triliun tapi Minta Uji Vaksin di Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved