MK minta SBY perbaiki Keppres pengangkatan Wamen

Selasa, 05 Juni 2012 - 16:12 WIB
MK minta SBY perbaiki...
MK minta SBY perbaiki Keppres pengangkatan Wamen
A A A
Sindonews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) segera memperbaharui Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengangkatan Wakil Menteri (Wamen).

MK menilai, ada beberapa persoalan legalitas yang muncul dalam pengangkatan Wamen. Tak hanya itu, MK juga menilai ada kekacauan di Pasal 10 Undang-Undang (UU) nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

"Presiden harus segera melakukan perbaikan Keppres. Baik Keppres yang berdasar pada penjelasan pasal 10 Wamen bukan anggota kabinet. Pasal 10 UU nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara harus diperbaharui," ujar Juru Bicara MK Akil Mochtar kepada wartawan di Jakarta, Selasa (5/6/2012).

Menurutnya, Presiden mempunyai hak dalam menjalankan tugas pemerintah. Tanpa UU khusus jabatan Wamen, kata dia, Presiden bisa melakukan diskrisioner dan itu pernah dilakukan.

"Terkait masalah penggantian orang (Wamen) atau tidak, itu tergantung Presiden. Yang jelas harus segera dilakukan perbaikan. Posisi Wamen sekarang status quo, jabatannya kosong," tegasnya. (san)
()
Berita Terkini
Besok Komisi I DPR Tetapkan...
Besok Komisi I DPR Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030
5 Calon Manajer Kopdes...
5 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal, Kemhan Ganti Nama Latsarmil
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Anggaran Pelatihan SPPI Lebih Besar untuk Latsarmil ketimbang Substansi Koperasi
Implementasi B50 Perkuat...
Implementasi B50 Perkuat Ketahanan Energi dan Tingkatkan Nilai Tambah Sawit
Wamensesneg: Presiden...
Wamensesneg: Presiden Sangat Paham dan Menghargai Kebebasan Akademik di Kampus
Modus Judi Online di...
Modus Judi Online di Hayam Wuruk Samarkan Aktivitas sebagai Perusahaan Teknologi
Infografis
Rakyat Swiss Minta Pembelian...
Rakyat Swiss Minta Pembelian 36 Jet Tempur F-35 AS Dibatalkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved