MK minta SBY perbaiki Keppres pengangkatan Wamen
A
A
A
Sindonews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) segera memperbaharui Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengangkatan Wakil Menteri (Wamen).
MK menilai, ada beberapa persoalan legalitas yang muncul dalam pengangkatan Wamen. Tak hanya itu, MK juga menilai ada kekacauan di Pasal 10 Undang-Undang (UU) nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
"Presiden harus segera melakukan perbaikan Keppres. Baik Keppres yang berdasar pada penjelasan pasal 10 Wamen bukan anggota kabinet. Pasal 10 UU nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara harus diperbaharui," ujar Juru Bicara MK Akil Mochtar kepada wartawan di Jakarta, Selasa (5/6/2012).
Menurutnya, Presiden mempunyai hak dalam menjalankan tugas pemerintah. Tanpa UU khusus jabatan Wamen, kata dia, Presiden bisa melakukan diskrisioner dan itu pernah dilakukan.
"Terkait masalah penggantian orang (Wamen) atau tidak, itu tergantung Presiden. Yang jelas harus segera dilakukan perbaikan. Posisi Wamen sekarang status quo, jabatannya kosong," tegasnya. (san)
MK menilai, ada beberapa persoalan legalitas yang muncul dalam pengangkatan Wamen. Tak hanya itu, MK juga menilai ada kekacauan di Pasal 10 Undang-Undang (UU) nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
"Presiden harus segera melakukan perbaikan Keppres. Baik Keppres yang berdasar pada penjelasan pasal 10 Wamen bukan anggota kabinet. Pasal 10 UU nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara harus diperbaharui," ujar Juru Bicara MK Akil Mochtar kepada wartawan di Jakarta, Selasa (5/6/2012).
Menurutnya, Presiden mempunyai hak dalam menjalankan tugas pemerintah. Tanpa UU khusus jabatan Wamen, kata dia, Presiden bisa melakukan diskrisioner dan itu pernah dilakukan.
"Terkait masalah penggantian orang (Wamen) atau tidak, itu tergantung Presiden. Yang jelas harus segera dilakukan perbaikan. Posisi Wamen sekarang status quo, jabatannya kosong," tegasnya. (san)
()