Keppres soal Wamen perlu diperbaiki
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Komisi III DPR, Gede Pasek Suardika mengatakan, keberadaan posisi Wakil Menteri (Wamen) dalam Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) jilid II telah sah dan diakui secara konstitusional.
"Keberadaan Wamen secara konstitusional diakui," tutur Pasek saat dihubungi wartawan di Jakarta, selasa (5/6/2012).
Menurutnya, yang menjadi persoalan selama ini, hanyalah aspek administratifnya saja. Sehingga perlu ada perbaikan terhadap Keputusan Presiden (Keppres) untuk tidak lagi mempertimbangkan isi penjelasan Pasal 10 Undang-Undang (UU) Kementerian Negara. "Eksistensinya kan diakui hanya pengaturannya yang harus ditata ulang dengan tidak lagi memperhatikan penjelasan UU," ucapnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menilai penjelasan Pasal 10 UU Kementerian Negara yang berbunyi 'Yang dimaksud dengan Wakil Menteri adalah pejabat karir dan bukan merupakan anggota kabinet' justru menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil dalam pelaksanaan hukum dan telah membatasi atau membelenggu kewenangan eksklusif Presiden dalam hal mengangkat dan memberhentikan menteri/wakil menteri berdasarkan UUD 1945, sehingga Penjelasan tersebut harus dinyatakan inkonstitusional. (lil)
"Keberadaan Wamen secara konstitusional diakui," tutur Pasek saat dihubungi wartawan di Jakarta, selasa (5/6/2012).
Menurutnya, yang menjadi persoalan selama ini, hanyalah aspek administratifnya saja. Sehingga perlu ada perbaikan terhadap Keputusan Presiden (Keppres) untuk tidak lagi mempertimbangkan isi penjelasan Pasal 10 Undang-Undang (UU) Kementerian Negara. "Eksistensinya kan diakui hanya pengaturannya yang harus ditata ulang dengan tidak lagi memperhatikan penjelasan UU," ucapnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menilai penjelasan Pasal 10 UU Kementerian Negara yang berbunyi 'Yang dimaksud dengan Wakil Menteri adalah pejabat karir dan bukan merupakan anggota kabinet' justru menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil dalam pelaksanaan hukum dan telah membatasi atau membelenggu kewenangan eksklusif Presiden dalam hal mengangkat dan memberhentikan menteri/wakil menteri berdasarkan UUD 1945, sehingga Penjelasan tersebut harus dinyatakan inkonstitusional. (lil)
()