Pasca putusan MK, jabatan wamen tidak kosong

Selasa, 05 Juni 2012 - 15:21 WIB
Pasca putusan MK, jabatan...
Pasca putusan MK, jabatan wamen tidak kosong
A A A
Sindonews.com - Pembatalan pasal 10 Undang-Undang (UU) nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara oleh Mahkamah Konstitusi (MK), tak otomatis menghilangkan jabatan wakil menteri (wamen) dalam Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) jilid II. Dipastikan, jabatan itu masih tetap ada.

Direktur Litigasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Mualimin Abdi selaku wakil pemerintah, dalam sidang uji materi di MK mengatakan, inkonstitusional jabatan wamen setelah dibacakan putusan tersebut tak berarti mengosongkan kursi wamen.

"Tidak ada kekosongan jabatan wamen. Wamen sekarang enggak ada masalah. Inkonstitusional yang dimaksud menunggu Keputusan Presiden (Keppres) atau pengangkatan wamen diselaraskan. Tidak ada status quo, tapi menunggu Keppres yang masih diselaraskan. Wamen jalan terus," tegas Mualimin Gedung MK, Jakarta, Selasa (5/6/2012).

Sebelumnya, Juru Bicara Mahkamah Konstitusional (MK), Akil Mochtar menyatakan jabatan wamen inkonstitusional semenjak putusan uji materi itu dibacakan.

"Dalam putusan MK yang paling penting adalah, bahwa penjelasan pasal 10 itu (Pasal 10 UU nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara) inkonstitusional. Yang menjadi sumber bagi dibuatnya aturan dalam pengangkatan pejabat wamen, jabatan wamen itu inkonstitusional," ujar Akil.

Artinya, lanjut Akil, posisi wamen status quo. "Bisa dibilang status quo. Ya, semua wamennya lah status quo. Kalau dia bersumber dari aturan yang sudah dinyatakan inkonstitusinal itu atau tidak konstitusional itu sampai ada perbaikan, jabatannya kosong," jelasnya.

Seperti diketahui, gugatan uji materi UU Kementerian Negara ini dimohonkan oleh Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Pusat Adi Warman melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra. Dalam gugatan itu, posisi wamen dinilai bertentangan dengan UUD 1945.(lin)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0990 seconds (0.1#10.140)