DPR bingung dengan Putusan MK
A
A
A
Sindonews.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Priyo Budi Santoso mengatakan, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pasal 10 Undang-Undang (UU) nomor 39 tahun 2008 yang mengatur posisi Wakil Menteri, membingungkan.
"Saya masih sulit memafhumi apa sebetulnya yang diputuskan oleh MK. Masih multi interpretatif. Kenapa keputusan MK ini membingungkan?" tanya Priyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (5/6/2012).
Priyo berharap, kedepannya MK bisa mengambil keputusan secara tegas dan tidak multi tafsir. "Saya sarankan MK lain kali yang jelas saja dalam mengambil keputusan, hitam atau putih, kalau seperti ini kita kan bingung," terangnya.
Priyo berharap, MK sebagai pengambil keputusan tertinggi dalam UU tetap menjaga integritas dan profesionalitas bekerja. "Saya berharap, ini betul-betul keputusan secara hukum, tidak hanya ingin menyenangkan Istana dan tidak bagi pemohon," tegasnya.
Kendati begitu, Ketua DPP Partai Golkar ini tetap menghargai apa yang telah diputuskan MK. "Saya kira kita harus tetap belajar menghormati keputusan MK," tukasnya.
Seperti diketahui, MK siang ini memutuskan jabatan wamen konstitusional, tetapi yang telah diangkat sekarang ini inkonstitusional.
"Jadi penjelasan pasal 10 itu inkonstitusional. Adapun jabatan wamen konstitusional," kata juru bicara MK, Akil Mochtar dalam siaran pers di gedung MK siang ini. (san)
"Saya masih sulit memafhumi apa sebetulnya yang diputuskan oleh MK. Masih multi interpretatif. Kenapa keputusan MK ini membingungkan?" tanya Priyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (5/6/2012).
Priyo berharap, kedepannya MK bisa mengambil keputusan secara tegas dan tidak multi tafsir. "Saya sarankan MK lain kali yang jelas saja dalam mengambil keputusan, hitam atau putih, kalau seperti ini kita kan bingung," terangnya.
Priyo berharap, MK sebagai pengambil keputusan tertinggi dalam UU tetap menjaga integritas dan profesionalitas bekerja. "Saya berharap, ini betul-betul keputusan secara hukum, tidak hanya ingin menyenangkan Istana dan tidak bagi pemohon," tegasnya.
Kendati begitu, Ketua DPP Partai Golkar ini tetap menghargai apa yang telah diputuskan MK. "Saya kira kita harus tetap belajar menghormati keputusan MK," tukasnya.
Seperti diketahui, MK siang ini memutuskan jabatan wamen konstitusional, tetapi yang telah diangkat sekarang ini inkonstitusional.
"Jadi penjelasan pasal 10 itu inkonstitusional. Adapun jabatan wamen konstitusional," kata juru bicara MK, Akil Mochtar dalam siaran pers di gedung MK siang ini. (san)
()