Wamen galau tunggu putusan MK
A
A
A
Sindonews.com - Ketua komisi II DPR, Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan, Wakil Menteri (Wamen) Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) jilid II tengah cemas menunggu keputusan Mahkamah konstitusi (MK) terkait uji materi Pasal 10 Nomor 39 Tahun 2008 yang mengatur soal posisi Wamen.
"Saya merasa yakin ada sejumlah Wamen yang galau hari ini, karena posisinya akan diputus MK," katanya di Gedung DPR, Selasa (5/6/2012).
Dia mengungkapkan, dirinya sempat diminta untuk menjadi saksi ahli guna memberikan masukan dalam sidang uji materiil tersebut. Menurutnya posisi Wamen yang ada dalam KIB jilid II hanya untuk menguatkan sistem presidensial.
"Saya jelaskan sesungguhnya kami pada waktu di pansus (Panitia Khusus), dalam merumuskan pasal 10 itu sadar betul bahwa UU Kementerian ini hadir semata-mata untuk penguatan sistem presidensial," jelasnya.
menurutnya, lahirnya UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sesungguhnya keinginan dari DPR untuk memperkuat sistem presidensial."Pengangkatan Wamen itu adalah hak presiden, namun ada syaratnya, sesuai Pasal 10 UU 39 Tahun 2008 yang berbunyi, dalam hal pendapat urusan yang membutuhkan penanganan secara khusus presiden dapat mengangkat Wamen," tukas Agun. (lil)
"Saya merasa yakin ada sejumlah Wamen yang galau hari ini, karena posisinya akan diputus MK," katanya di Gedung DPR, Selasa (5/6/2012).
Dia mengungkapkan, dirinya sempat diminta untuk menjadi saksi ahli guna memberikan masukan dalam sidang uji materiil tersebut. Menurutnya posisi Wamen yang ada dalam KIB jilid II hanya untuk menguatkan sistem presidensial.
"Saya jelaskan sesungguhnya kami pada waktu di pansus (Panitia Khusus), dalam merumuskan pasal 10 itu sadar betul bahwa UU Kementerian ini hadir semata-mata untuk penguatan sistem presidensial," jelasnya.
menurutnya, lahirnya UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sesungguhnya keinginan dari DPR untuk memperkuat sistem presidensial."Pengangkatan Wamen itu adalah hak presiden, namun ada syaratnya, sesuai Pasal 10 UU 39 Tahun 2008 yang berbunyi, dalam hal pendapat urusan yang membutuhkan penanganan secara khusus presiden dapat mengangkat Wamen," tukas Agun. (lil)
()