KPK pikir-pikir izinkan Miranda keluar tahanan
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkaji permohonan tersangka kasus cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Miranda Swaray Goeltom ke luar tahanan melakukan penilaian terhadap gelar doktor di Universitas Indonesia (UI).
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih belum menerima surat permohonan itu. Namun, pihaknya mengaku akan memikirkan surat permohonan itu, sebelum memberikan izin kepada KPK.
"Permintaan uji doktoral, untuk sementara belum diajukan secara resmi," ujar Johan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (4/6/2012).
Ditambahkan dia, untuk memberikan izin kepada Miranda meninggalkan ruang tahanan sementara, tentu tidak akan mudah. Meski dengan alasan akan melakukan uji doktoral di Universitas Indonesia (UI). Namun, pihaknya tetap mempersilakan Miranda mengajukan permohonan.
"Belum pernah diajukan sebelumnya ya. Jadi, kalau sudah diajukan akan dilakukan penelusuran terlebih dahulu, sebelum akhirnya disetujui boleh atau tidak oleh penyidik KPK," terang Johan.
Seperti diketahui, kabar Miranda izin keluar tahanan datang dari suami Miranda, Oloan P Siahaan. Hal itu diungkapkan Oloan usai membesuk Miranda di ruang tahanan KPK. Menurut Oloan, istrinya adalah Ketua Tim Penguji yang memiliki tanggung jawab berat dalam menentukan kelulusan.
"Kita akan mengajukan izin supaya diperbolehkan untuk menguji. Kasihan nanti kandidatnya, dan itu semua kita serahkan kepada lawyer," kata Rektor Universitas Dharma Persada tersebut usai mengunjungi istrinya. (san)
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih belum menerima surat permohonan itu. Namun, pihaknya mengaku akan memikirkan surat permohonan itu, sebelum memberikan izin kepada KPK.
"Permintaan uji doktoral, untuk sementara belum diajukan secara resmi," ujar Johan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (4/6/2012).
Ditambahkan dia, untuk memberikan izin kepada Miranda meninggalkan ruang tahanan sementara, tentu tidak akan mudah. Meski dengan alasan akan melakukan uji doktoral di Universitas Indonesia (UI). Namun, pihaknya tetap mempersilakan Miranda mengajukan permohonan.
"Belum pernah diajukan sebelumnya ya. Jadi, kalau sudah diajukan akan dilakukan penelusuran terlebih dahulu, sebelum akhirnya disetujui boleh atau tidak oleh penyidik KPK," terang Johan.
Seperti diketahui, kabar Miranda izin keluar tahanan datang dari suami Miranda, Oloan P Siahaan. Hal itu diungkapkan Oloan usai membesuk Miranda di ruang tahanan KPK. Menurut Oloan, istrinya adalah Ketua Tim Penguji yang memiliki tanggung jawab berat dalam menentukan kelulusan.
"Kita akan mengajukan izin supaya diperbolehkan untuk menguji. Kasihan nanti kandidatnya, dan itu semua kita serahkan kepada lawyer," kata Rektor Universitas Dharma Persada tersebut usai mengunjungi istrinya. (san)
()