Surat penahanan Miranda sudah ditandatangani

Jum'at, 01 Juni 2012 - 15:24 WIB
Surat penahanan Miranda...
Surat penahanan Miranda sudah ditandatangani
A A A
Sindonews.com - Nampaknya, penahanan tersangka suap cek pelawat Miranda Swaray Goeltom bakal dilakukan. Pasalnya, Surat penahanan Miranda sudah ditandatangani pihak pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru Bicara KPK, Johan Budi menerangkan, surat penahan terhadap terhadap kolega Nunun Nurbaety tersebut telah ditandatangani siang tadi. Namun demikian, informasi tersebut belum resmi disampaikan pihak KPK. Pernyataan yang diutarakan Johan tersebut mengisyaratkan kuatnya indikasi langkah penahanan terhadap Miranda akan ditempuh.

"Saya belum dapat informasi langsung, cuma pimpinan KPK sudah menandatangani surat penahanan Miranda," ujar Johan saat dihubungi wartawan, Jumat (1/6/2012).

Seperti diketahui, kali ini merupakan yang pertama kali Miranda diperiksa sebagai tersangka sejak penetapan dirinya ditetapkan tersangka pada 26 Januari lalu terkait kasus dugaan suap cek pelawat menyangkut pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI) tahun 2004 oleh KPK.

KPK menduga Miranda membantu atau turut serta membantu terpidana Nunun Nurbaeti dalam memberikan 480 cek pelawat bernilai Rp24 miliar kepada anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004 terkait pemilihan DGS BI tahun 2004 silam. Miranda pun dijerat dengan Pasal 5 Aat 1 huruf b UU Tipikor oleh KPK.(azh)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8269 seconds (0.1#10.140)