Selangkah lagi, KPK tahan Miranda
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rencananya hari ini akan menahan tersangka kasus dugaan suap cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior bank Indonesia (BI) 2004, Miranda Swaray Goeltom bila syarat-syarat sudah terpenuhi.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengutarakan, tersangka kasus dugaan suap cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI tahun 2004, Miranda Swaray Goeltom, mungkin saja ditahan bila syarat-syarat penahanan terpenuhi hari ini.
"Ya bisa-bisa saja," ujar Johan Budi menjelaskan ketika dijumpai wartawan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (1/6/2012).
Menurutnya, penahanan tersebut bisa saja dilakukan bila syarat-syarat untuk dilakukan penahanan secara paksa telah terpenuhi.
"Setiap tersangka yang ditahan paksa tentu ada prosedur, misal cek kesehatan dokter," terang Johan.
Seperti diketahu, sejak penetapan dirinya sebagai tersangka pada 26 Januari lalu dalam kasus dugaan suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior BI tahun 2004, hari ini Miranda Swaray Goeltom menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka.
KPK menduga Miranda membantu atau turut serta membantu terpidana Nunun Nurbaetie dalam memberikan 480 cek pelawat bernilai Rp24 miliar kepada anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004 terkait pemilihan DGS BI tahun 2004 silam. Oleh KPK Miranda pun dijerat dengan Pasal 5 Aat 1 huruf b UU Tipikor.(azh)
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengutarakan, tersangka kasus dugaan suap cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI tahun 2004, Miranda Swaray Goeltom, mungkin saja ditahan bila syarat-syarat penahanan terpenuhi hari ini.
"Ya bisa-bisa saja," ujar Johan Budi menjelaskan ketika dijumpai wartawan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (1/6/2012).
Menurutnya, penahanan tersebut bisa saja dilakukan bila syarat-syarat untuk dilakukan penahanan secara paksa telah terpenuhi.
"Setiap tersangka yang ditahan paksa tentu ada prosedur, misal cek kesehatan dokter," terang Johan.
Seperti diketahu, sejak penetapan dirinya sebagai tersangka pada 26 Januari lalu dalam kasus dugaan suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior BI tahun 2004, hari ini Miranda Swaray Goeltom menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka.
KPK menduga Miranda membantu atau turut serta membantu terpidana Nunun Nurbaetie dalam memberikan 480 cek pelawat bernilai Rp24 miliar kepada anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004 terkait pemilihan DGS BI tahun 2004 silam. Oleh KPK Miranda pun dijerat dengan Pasal 5 Aat 1 huruf b UU Tipikor.(azh)
()