Demokrat ganti 3 kadernya di DPR
A
A
A
Sindonews.com - Tiga kader Partai Demokrat segera dicopot dari posisinya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Amrun Daulay, As'ad Syam dan Djufrie dicopot karena telah menjadi narapidana dalam kasus korupsi.
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Saan Mustopa mengatakan DPP saat ini tengah memproses surat Pergantian Antar Waktu (PAW) ketiga orang itu.
"Itu sudah diproses, PAW-nya bukan hanya proses nonaktif sementara," jelas Saan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (29/5/2012).
Perlu diketahui, Amrun Daulay telah divonis 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Amrun divonis bersalah telah menyalahgunakan kewenangannya melakukan penunjukan langsung perusahaan rekanan dalam pengadaan mesin jahit dan sapi impor, saat menjabat Direktur Jenderal Bantuan dan Jaminan Sosial di Depsos periode 2003-2006.
Sedangkan As'ad Syam divonis Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi dengan hukuman 4 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam perkara korupsi proyek pembangunan jaringan listrik PLTD Sungai Bahar, Muarojambi, pada 2004.
Sementara itu, Djufri divonis hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta oleh Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat. Djufri dinyatakan terbukti terlibat dalam korupsi berupa penggelembungan harga tanah untuk pembangunan Kantor DPRD dan Kantor Subdin Pertamanan dan Kebersihan Kota Bukittinggi tahun 2007.(lin)
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Saan Mustopa mengatakan DPP saat ini tengah memproses surat Pergantian Antar Waktu (PAW) ketiga orang itu.
"Itu sudah diproses, PAW-nya bukan hanya proses nonaktif sementara," jelas Saan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (29/5/2012).
Perlu diketahui, Amrun Daulay telah divonis 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Amrun divonis bersalah telah menyalahgunakan kewenangannya melakukan penunjukan langsung perusahaan rekanan dalam pengadaan mesin jahit dan sapi impor, saat menjabat Direktur Jenderal Bantuan dan Jaminan Sosial di Depsos periode 2003-2006.
Sedangkan As'ad Syam divonis Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi dengan hukuman 4 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam perkara korupsi proyek pembangunan jaringan listrik PLTD Sungai Bahar, Muarojambi, pada 2004.
Sementara itu, Djufri divonis hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta oleh Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat. Djufri dinyatakan terbukti terlibat dalam korupsi berupa penggelembungan harga tanah untuk pembangunan Kantor DPRD dan Kantor Subdin Pertamanan dan Kebersihan Kota Bukittinggi tahun 2007.(lin)
()