KPK periksa tersangka PON Riau
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Eka Dharma Putra (EDP) guna mendalami perkara korupsi dugaan suap revisi Perda Nomor 6 tentang enue menembak PON XVIII Riau. Yang bersangkutan diperiksa dengan kapasitas sebagai tersangka.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan. "EDP diperiksa sebagai tersangka untuk melengkapi berkasnya," ujar Priharsa, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Senin (28/5/2012).
EDP terpantau tiba sekitar pukul 09.16 WIB, pegawai Dispora Riau tersebut tampak menumpang mobil tahanan Polda Metro Jaya langsung bergegas memasuki kantor Abraham Samad tersebut tanpa sedikitpun berkomentar.
Eka Dharma Putra sendiri merupakan satu dari tiga tersangka yang ditangkap tangan KPK saat membawa uang suap senilai Rp900 juta. Saat ditangkap, Eka bersama karyawan PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero, Rahmat Syahputra dan anggota DPRD Riau, M Faisal Aswan (fraksi Golkar) yang juga tersangka dalam kasus ini. (wbs)
Hal tersebut dibenarkan Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan. "EDP diperiksa sebagai tersangka untuk melengkapi berkasnya," ujar Priharsa, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Senin (28/5/2012).
EDP terpantau tiba sekitar pukul 09.16 WIB, pegawai Dispora Riau tersebut tampak menumpang mobil tahanan Polda Metro Jaya langsung bergegas memasuki kantor Abraham Samad tersebut tanpa sedikitpun berkomentar.
Eka Dharma Putra sendiri merupakan satu dari tiga tersangka yang ditangkap tangan KPK saat membawa uang suap senilai Rp900 juta. Saat ditangkap, Eka bersama karyawan PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero, Rahmat Syahputra dan anggota DPRD Riau, M Faisal Aswan (fraksi Golkar) yang juga tersangka dalam kasus ini. (wbs)
()