KPK periksa tersangka PON Riau

Senin, 28 Mei 2012 - 11:27 WIB
KPK periksa tersangka...
KPK periksa tersangka PON Riau
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Eka Dharma Putra (EDP) guna mendalami perkara korupsi dugaan suap revisi Perda Nomor 6 tentang enue menembak PON XVIII Riau. Yang bersangkutan diperiksa dengan kapasitas sebagai tersangka.

Hal tersebut dibenarkan Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan. "EDP diperiksa sebagai tersangka untuk melengkapi berkasnya," ujar Priharsa, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Senin (28/5/2012).

EDP terpantau tiba sekitar pukul 09.16 WIB, pegawai Dispora Riau tersebut tampak menumpang mobil tahanan Polda Metro Jaya langsung bergegas memasuki kantor Abraham Samad tersebut tanpa sedikitpun berkomentar.

Eka Dharma Putra sendiri merupakan satu dari tiga tersangka yang ditangkap tangan KPK saat membawa uang suap senilai Rp900 juta. Saat ditangkap, Eka bersama karyawan PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero, Rahmat Syahputra dan anggota DPRD Riau, M Faisal Aswan (fraksi Golkar) yang juga tersangka dalam kasus ini. (wbs)
()
Berita Terkini
KPK Panggil Bupati Penajam...
KPK Panggil Bupati Penajam Paser Utara terkait Kasus Gratifikasi di Kukar
Febrie Adriansyah Belum...
Febrie Adriansyah Belum Ditahan Kejagung, Pimpinan DPR Singgung Asas Kesetaraan
DJP Libatkan Babinsa...
DJP Libatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Wajib Pajak, DPR: Jangan Ada Kesan Menakut-nakuti
DKPP Gelar Sidang Pelanggaran...
DKPP Gelar Sidang Pelanggaran Etik KPU Terkait Pencalonan Jokowi sebagai Kepala Daerah dan Presiden
Gelar Festival Literasi...
Gelar Festival Literasi Islam, Kemenag: Ada Wakaf Al Qur'an dan Cek Kesehatan Gratis
Polda Metro Mulai Selidiki...
Polda Metro Mulai Selidiki Laporan PWI Terhadap Hotman Paris soal Ucapan Lu Punya Otak Gak? ke Wartawan
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved