Presiden harus nyaman lepas jabatan Parpol

Senin, 28 Mei 2012 - 08:47 WIB
Presiden harus nyaman...
Presiden harus nyaman lepas jabatan Parpol
A A A
Sindonews.com – Ketua DPP Partai Golkar Priyo Budi Santoso meminta agar aturan presiden dan wakil presiden terpilih lepas jabatan politis tidak dibuat kaku. Menurut dia, presiden dan wakil presiden harus tetap nyaman ketika nanti melepas jabatannya di partai politik.

Priyo mengatakan, perdebatan mengenai hal ini sebenarnya sehat-sehat saja untuk diwacanakan.Namun,jika memang akan dimasukkan dalam Rancangan Undang – Undang (RUU) Pilpres, dia meminta agar aturannya tidak dibuat terlalu kaku. ”Pada prinsipnya, presiden atau wakil presiden harus merasa nyaman melepas jabatan di parpol. Kalau nyaman, ya silakan saja.

Kalau tidak nyaman, saya kira lebih baik tinggalkan saja aturan itu. Daripada dilarang,tapi malah tidak nyaman,” tandas Priyo di Jakarta kemarin. Wakil Ketua DPR ini membenarkan bahwa mayoritas pemimpin di luar negeri memang tidak terikat partai politik. Hal ini berbeda dengan di Indonesia. Partai politik masih menjadi magnet bagi para tokoh untuk mencalonkan diri menjadi pemimpin negara.

Priyo mengaku mengapresiasi pendapat dan usulan agar presiden harus mundur dari jabatan politik.Namun, secara mendesak hal itu belum perlu diatur sebab sistem politik di Indonesia untuk menjadi pemimpin sudah terbentuk melalui parpol. ”Meski saya akui terkadang dilema seorang presiden sering terlihat jika dirinya masih mengenakan baju parpol tertentu, sistem politik kita sudah telanjur seperti itu.

Kalaupun hendak diatur, dicarikanlah format yang tidak kaku seperti itu,”tandasnya. Pendapat berbeda disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PKS Anis Matta. Menurut dia, presiden tidak boleh menjabat di parpol karena rangkap jabatan eksekutif dan politik sudah tidak cocok diterapkan pada era saat ini.

Skala pekerjaan di parpol dan di pemerintahan sama besarnya sehingga akan lebih baik jika seseorang fokus pada satu pekerjaan. Dia mengungkapkan, PKS pun akan meminta agar aturan mengenai pembatasan rangkap jabatan dimasukkan dalam RUU Pilpres. ”Ini perlu dilakukan agar legitimasi pembatasan rangkap jabatan menjadi jelas.Kedua hal itu tidak bisa disatukan sebab skala pekerjaan pada dua lembaga ini sama besarnya,” tandasnya. Anis pun mengklaim, PKS sudah mentradisikan hal itu di internal partai. (wbs)
()
Berita Terkini
Pakar Kebijakan Publik...
Pakar Kebijakan Publik Soroti Ego Sektoral Penegakan Hukum, Sarankan Pelibatan KPK
Smartwatch AI, Kala...
Smartwatch AI, Kala Algoritma Mulai Membentuk Cara Kita Menilai Diri
Ditahan di Rutan KPK,...
Ditahan di Rutan KPK, Febrie Adriansyah: Alat Bukti Masih Didalami, Belum Cukup Dilakukan Penahanan
Masalah Perampasan Aset...
Masalah Perampasan Aset Tindak Pidana
Eks Jubir KPK Febri...
Eks Jubir KPK Febri Diansyah Resmi Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK: Gak Pakai Rompi Ye!
Infografis
11 Kombes Pol Pecah...
11 Kombes Pol Pecah Bintang usai Dapat Promosi Jabatan pada Juni 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved