Dana Capres perlu diperketat
A
A
A
Sindonews.com – Dana kampanye pemilihan calon presiden (capres) perlu menjadi perhatian serius saat pembahasaan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilpres oleh DPR.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) akan mengusulkan agar dana kampanye capres diatur lebih ketat. Sekretaris Fraksi PKB DPR Hanif Dhakiri mengatakan, untuk meningkatkan kualitas politik dan demokrasi di Tanah Air, dana kampanye baik dalam pemilu legislatif maupun pemilu presiden perlu diatur lebih ketat.
”Di UU Pemilu sudah ada kemajuan, dan nanti diharapkan adakemajuanjugadiUUPilpres dalam pengaturan dana kampanye capres dan cawapres serta parpol yang mengusungnya,” kata Hanif di Jakarta kemarin.
Menurut dia, poin penting pengetatan dana capres-cawapres di antaranya terkait pemasukan dan pengeluaran.Pemasukansaatinimemangsudah diatur batasan dan kriterianya, tapi pengeluaran belum diatur cukup jelas.Hanif mengatakan, secara teknis pemasukan lebih mudah dimanipulasi daripada pengeluaran.
Hal ini mengingat pengeluaran atau belanja politik tersebut berkaitan dengan gaya politik (political style) kandidat capres maupun partai yang mengusungnya.
”Seorang kandidat bisa saja mengaku miskin, tapi belanja politiknya bisa dikalkulasi oleh publik.Karena itu,pengeluaran atau belanja kampanye maupun nonkampanye untuk pilpres perlu diatur lebih tegas dan jelas agar transparansi dan akuntabilitas politik kita makin baik,”ungkap Hanif. Hal senada dikatakan Ketua Fraksi PKB DPR Marwan Ja’far. Menurut dia, sejak awal partainya sudah mengusulkan agar dana kampanye dibatasi baik di pemilihan legislatif maupun pemilihan presiden.
”Kita sudah usulkan itu (dana kampanye capres). Soal dana kampanye caleg juga sudah kita usulkan di UU Pemilu.Memang,usulan itu sangat alot,dan hasilnya apakah masuk di UU atau tidak, saya belum cek lagi,”katanya. Marwan menyatakan, hingga saat ini partainya belum mengusulkan secara resmi perlunya dana kampanye capres ini dibatasi. ”RUU-nya baru akan direvisi, nanti akan kita dalami dulu dan diskusikan di internal partai,” paparnya.
Menurut dia, perlunya PKB mengkaji pembatasan dana kampanye capres mengingat hal tersebut menyangkut perhitungan matematis dan harus disesuaikan dengan kepantasan publik. ”Tentu,kitajugamendengarkan banyak masukan dari publik.
Karena menyangkut soal dana, ini agak matematis dan disesuaikan dengan kepantasan publik,tidak asal bicara saja karena banyak kepentingan yang bermain,baik terlihat maupun tidak terlihat, ”ucapnya.
Sekretaris Pusat Pengkajian Strategi dan Kebijakan DPP Partai Demokrat Chatibul Umam Wiranu setuju perlunya dana kampanye capres dibatasi. Pemimpin yang terpilih tidak hanya ditentukan oleh banyaknya dana yang dimiliki parpol dan capres tertentu.
”Kalau tidak dibatasi, bisa jadi pemimpin yang terpilih bukan yang terbaik, tapi yang banyak dananya. Ini jelas menutup peluang bagi calon yang berkualitas.Saya setuju dana kampanye dibatasi dan diatur secara ketat melalui RUU Pilpres,”kata Umam.
Menurut dia, aturan pembatasan dana kampanye bagi capres perlu dilakukan pengawasan. Selama ini KPU dan Bawaslu sudah melakukan fungsi pengawasan itu.Hanya, KPU dan Bawaslu tidak pernah bisa mendeteksi secara keseluruhan dana yang dikeluarkan masing-masing capres. ”KPU dan Bawaslu sering kali kesulitan menjalankan tugasnya karena umumnya dana calon dan tim sukses yang dilaporkan hanya formalitas, ”katanya.(wbs)
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) akan mengusulkan agar dana kampanye capres diatur lebih ketat. Sekretaris Fraksi PKB DPR Hanif Dhakiri mengatakan, untuk meningkatkan kualitas politik dan demokrasi di Tanah Air, dana kampanye baik dalam pemilu legislatif maupun pemilu presiden perlu diatur lebih ketat.
”Di UU Pemilu sudah ada kemajuan, dan nanti diharapkan adakemajuanjugadiUUPilpres dalam pengaturan dana kampanye capres dan cawapres serta parpol yang mengusungnya,” kata Hanif di Jakarta kemarin.
Menurut dia, poin penting pengetatan dana capres-cawapres di antaranya terkait pemasukan dan pengeluaran.Pemasukansaatinimemangsudah diatur batasan dan kriterianya, tapi pengeluaran belum diatur cukup jelas.Hanif mengatakan, secara teknis pemasukan lebih mudah dimanipulasi daripada pengeluaran.
Hal ini mengingat pengeluaran atau belanja politik tersebut berkaitan dengan gaya politik (political style) kandidat capres maupun partai yang mengusungnya.
”Seorang kandidat bisa saja mengaku miskin, tapi belanja politiknya bisa dikalkulasi oleh publik.Karena itu,pengeluaran atau belanja kampanye maupun nonkampanye untuk pilpres perlu diatur lebih tegas dan jelas agar transparansi dan akuntabilitas politik kita makin baik,”ungkap Hanif. Hal senada dikatakan Ketua Fraksi PKB DPR Marwan Ja’far. Menurut dia, sejak awal partainya sudah mengusulkan agar dana kampanye dibatasi baik di pemilihan legislatif maupun pemilihan presiden.
”Kita sudah usulkan itu (dana kampanye capres). Soal dana kampanye caleg juga sudah kita usulkan di UU Pemilu.Memang,usulan itu sangat alot,dan hasilnya apakah masuk di UU atau tidak, saya belum cek lagi,”katanya. Marwan menyatakan, hingga saat ini partainya belum mengusulkan secara resmi perlunya dana kampanye capres ini dibatasi. ”RUU-nya baru akan direvisi, nanti akan kita dalami dulu dan diskusikan di internal partai,” paparnya.
Menurut dia, perlunya PKB mengkaji pembatasan dana kampanye capres mengingat hal tersebut menyangkut perhitungan matematis dan harus disesuaikan dengan kepantasan publik. ”Tentu,kitajugamendengarkan banyak masukan dari publik.
Karena menyangkut soal dana, ini agak matematis dan disesuaikan dengan kepantasan publik,tidak asal bicara saja karena banyak kepentingan yang bermain,baik terlihat maupun tidak terlihat, ”ucapnya.
Sekretaris Pusat Pengkajian Strategi dan Kebijakan DPP Partai Demokrat Chatibul Umam Wiranu setuju perlunya dana kampanye capres dibatasi. Pemimpin yang terpilih tidak hanya ditentukan oleh banyaknya dana yang dimiliki parpol dan capres tertentu.
”Kalau tidak dibatasi, bisa jadi pemimpin yang terpilih bukan yang terbaik, tapi yang banyak dananya. Ini jelas menutup peluang bagi calon yang berkualitas.Saya setuju dana kampanye dibatasi dan diatur secara ketat melalui RUU Pilpres,”kata Umam.
Menurut dia, aturan pembatasan dana kampanye bagi capres perlu dilakukan pengawasan. Selama ini KPU dan Bawaslu sudah melakukan fungsi pengawasan itu.Hanya, KPU dan Bawaslu tidak pernah bisa mendeteksi secara keseluruhan dana yang dikeluarkan masing-masing capres. ”KPU dan Bawaslu sering kali kesulitan menjalankan tugasnya karena umumnya dana calon dan tim sukses yang dilaporkan hanya formalitas, ”katanya.(wbs)
()