4 tersangka suap PON Riau segera disidangkan
A
A
A
Sindonews.com - Empat orang tersangka kasus suap pembahasan Peraturan Daerah (Perda) tentang penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) ke XVIII Riau akan segera menjalani proses persidangan pada pekan depan .
"Minggu depan lebih fokus pada kelengkapan yang empat tersangka. Semoga tidak lama naik status ke P21," ujar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (25/5/2012).
Seperti diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang tersangka pada kasus suap pengesahan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penambahan Anggaran Pembangunan Arena (venue) PON XVIII Provinsi Riau. Empat tersangka itu ditahan setelah KPK memiliki cukup bukti keterlibatan mereka dalam praktik suap terkait pembahasan Perda Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pembangunan Venue PON.
Empat tersangka tersebut adalah M Faisal Aswan selaku anggota DPRD dari Parta Golkar, Muhammad Dunir dari PKB, Eka Dharma Putra selaku Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) Provinsi Riau dan Rahmat Syahputra selaku karyawan PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero. (wbs)
"Minggu depan lebih fokus pada kelengkapan yang empat tersangka. Semoga tidak lama naik status ke P21," ujar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (25/5/2012).
Seperti diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang tersangka pada kasus suap pengesahan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penambahan Anggaran Pembangunan Arena (venue) PON XVIII Provinsi Riau. Empat tersangka itu ditahan setelah KPK memiliki cukup bukti keterlibatan mereka dalam praktik suap terkait pembahasan Perda Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pembangunan Venue PON.
Empat tersangka tersebut adalah M Faisal Aswan selaku anggota DPRD dari Parta Golkar, Muhammad Dunir dari PKB, Eka Dharma Putra selaku Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) Provinsi Riau dan Rahmat Syahputra selaku karyawan PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero. (wbs)
()