Kejagung monitor kasus Fadel Muhammad

Jum'at, 25 Mei 2012 - 08:09 WIB
Kejagung monitor kasus...
Kejagung monitor kasus Fadel Muhammad
A A A
Sindonews.com - Kejaksaan Agung akan memonitor penyidikan kasus dugaan korupsi dana sisa lebih anggaran (Silpa) APBD Gorontalo tahun 2001, dengan tersangka mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad.

Kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp5,4 miliar itu akan ditindaklanjuti proses penyidikannya oleh tim jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto mengatakan, dirinya telah menerima laporan dari Kejaksaan Tinggi Gorontalo terkait putusan Pengadilan Tinggi Gorontalo yang memerintahkan jaksa melanjutkan kasus tersebut.

“Pasti kami monitor. Kami pantau penyidikan yang dilakukan Kejati Gorontalo," kata Andhi saat ditemui di Kejagung, Jakarta, Kamis 25 Mei 2012 kemarin.

Seperti diberitakan, mantan Gubernur Gorontalo Fadel Muhammad kembali tersangkut kasus dugaan korupsi penggunaan dana Silpa APBD 2001 yang pernah menjadikan dirinya sebagai tersangka.

Kejaksaan Tinggi Gorontalo harus membuka kembali kasus itu, setelah Pengadilan Tinggi Gorontalo menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kota Gorontalo yang memerintahkan melanjutkan penyidikan kasus yang diduga merugikan negara Rp5,4 miliar itu.

Sebelumnya, pada 2009, Kajati Gorontalo pernah menghentikan perkara ini dengan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) karena dinilai tidak cukup bukti. Andhi memastikan, penyidikan kasus dugaan korupsi senilai Rp5,4 miliar itu akan berlanjut. Terlebih hakim sudah membatalkan SP3 yang dikeluarkan kejaksaan pada 2009.

Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Satya W Yudha menilai ada alasan tertentu sehingga kasus Fadel kembali diangkat.Dia mengungkapkan, akan ada tim dari DPP Partai Golkar yang akan menelusuri masalah sebenarnya dari kasus yang menyeret nama mantan menteri kelautan dan perikanan itu.

Sekadar diketahui, dalam kasus ini ditemukan korupsi karena dana silpa sebanyak Rp5,4 miliar yang seharusnya dikembalikan ke kas daerah, tetapi dibagikan kepada 45 anggota DPRD Gorontalo. (san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0460 seconds (0.1#10.140)