Kuasa hukum: Wa Ode harus bebas besok!
A
A
A
Sindonews.com - Kuasa Hukum Wa Ode Nurhayati, tersangka kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), Arbab Paproeka menerangkan, kalau tidak P-21 hari ini, maka Wa Ode bebas demi hukum.
"Saya kira, kalau tidak segera dilimpahkan dari penyidikan ke penuntutan. Maka besok Wa Ode harus keluar demi hukum, atau dapat dikatakan bebas dari hukum," ujarnya ketika ditemui di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (23/5/2012).
Arbab menambahkan, hari ini merupakan batas akhir yang dimungkinkan oleh penyidik dengan perpanjangan-perpanjangan yang bisa dilakukan secara maksimal baik dari penyidik, penuntut serta Ketua Pengadilan Tindak Pidana korupsi (Tipikor).
Dari pantauan di lapangan, Arbab datang sekitar pukul 10.30 WIB. Dia datang terpisah dengan tersangka Wa Ode Nurhayati yang sudah tiba sejak pukul 10.00 WIB, dengan menggunakan pakaian blus warna biru dan diantar dengan mobil tahanan.
"Belum tahu ya, kita lihat nanti," tutup Wa Ode ketika tiba di Gedung KPK. (san)
"Saya kira, kalau tidak segera dilimpahkan dari penyidikan ke penuntutan. Maka besok Wa Ode harus keluar demi hukum, atau dapat dikatakan bebas dari hukum," ujarnya ketika ditemui di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (23/5/2012).
Arbab menambahkan, hari ini merupakan batas akhir yang dimungkinkan oleh penyidik dengan perpanjangan-perpanjangan yang bisa dilakukan secara maksimal baik dari penyidik, penuntut serta Ketua Pengadilan Tindak Pidana korupsi (Tipikor).
Dari pantauan di lapangan, Arbab datang sekitar pukul 10.30 WIB. Dia datang terpisah dengan tersangka Wa Ode Nurhayati yang sudah tiba sejak pukul 10.00 WIB, dengan menggunakan pakaian blus warna biru dan diantar dengan mobil tahanan.
"Belum tahu ya, kita lihat nanti," tutup Wa Ode ketika tiba di Gedung KPK. (san)
()