Dituntut seumur hidup, Umar Patek minta maaf

Selasa, 22 Mei 2012 - 08:52 WIB
Dituntut seumur hidup,...
Dituntut seumur hidup, Umar Patek minta maaf
A A A
Sindonews.com - Terdakwa terorisme kasus Bom Bali I Umar Patek mengaku menyesal dan meminta maaf atas semua perbuatan yang telah dilakukannya. Pernyataan itu dia ungkapkan saat sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, kemarin.

Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Umar Patek atas tindak pidana terorisme yang dia lakukan.

"Saya menyesal atas kesalahan saya. Sebenarnya saya tidak setuju dengan perbuatan itu. Saya memohon maaf kepada keluarga korban warga negara Indonesia dan memohon maaf kepada warga negara asing," kata Patek dengan mata berkaca-kaca, Senin 21 Mei 2012 kemarin.

Patek mengaku sejak awal sempat menolak rencana Bom Bali dan bom malam Natal. Namun, penolakannya selalu dipatahkan Dulmatin yang lebih dianggapnya senior. "Saya dan istri juga meminta maaf pada pemerintah karena membuat surat paspor dengan cara-cara yang tidak benar," tuturnya.

Seusai mengungkapkan permintaan maafnya, Patek pun digiring petugas meninggalkan ruang sidang. Pada Bom Bali I, Patek berperan sebagai peracik bom. Peristiwa ini mengakibatkan tewasnya 192 orang. Bom tersebut meledak di tiga lokasi yakni di sebelah selatan kantor Konsulat Amerika Serikat, Denpasar, di dalam Paddy’s Pub, dan di depan Sari Club, Denpasar, pada tanggal 12 Oktober 2002.

Sementara pada bom malam Natal, Patek terlibat dalam peledakan bom di enam gereja di Jakarta, yakni Gereja Katedral Jakarta, Gereja Kanisius, Gereja Oikumene, Gereja Santo Yosep, Gereja Koinonia, dan Gereja Anglikan.

Dalam sidang kemarin, JPU Bambang Suharyadi menyatakan tuntutan itu diajukan atas enam tindak pidana yang dilakukan Umar Patek alias Anis Alawi Jafar alias Umar Arab alias Umar Kecil.

Menurut jaksa, Umar Patek secara sadar merencanakan perampasan nyawa orang lain karena terlibat dalam rangkaian aksi pengeboman di Paddy’s Pub dan Sari Club, Jalan Legian, Denpasar, Bali, yang menewaskan 192 orang pada 12 Oktober 2002.

Jaksa juga menyatakan bahwa dia menjadi aktor peledakan enam gereja pada 24 Desember tahun 2000, memalsukan paspor untuk berangkat ke Pakistan bersama sang istri, dan menggunakan bahan peledak tanpa hak.

Jaksa menjerat Umar Patek dengan Undang-Undang No 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, pasal tentang pembunuhan berencana dalam Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP), pasal tentang pemalsuan dokumen dalam KUHP, dan aturan tentang kepemilikan bahan peledak tanpa izin dalam KUHP.

Meski demikian, JPU sempat memberikan pernyataan bahwa ada hal-hal yang dapat meringankan tuntutan yang diberikan kepada Umar Patek. Beberapa di antaranya sikap Umar Patek yang dianggap sopan, kooperatif, serta menyesali perbuatannya selama menjalani persidangan. Sebelumnya, keterlibatan Umar Patek pada insiden Bom Bali I 2002 silam tidak hanya disebut sebagai aktor. Dia juga dituding sebagai bagian dari jaringan Al-Qaeda.

Beberapa tahun silam, Amerika Serikat juga sempat menawarkan hadiah USD1 juta kepada siapa saja yang dapat memberikan informasi mengenai keberadaan atau menangkap Umar Patek. (san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0395 seconds (0.1#10.140)