Mangkir panggilan KPK, Amin Andoko ngumpet

Senin, 21 Mei 2012 - 16:28 WIB
Mangkir panggilan KPK, Amin Andoko ngumpet
Mangkir panggilan KPK, Amin Andoko ngumpet
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini kembali dipermainkan oleh Direktur PT Anugrah Nusantara, Amin Andoko, saksi dugaan korupsi pemasangan PLTS di Ditjen P2MKT di Kemenakertrans yang melibatkan istri terpidana kasus Wisma Atlet SEA Games Muhammad Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni.

"Hari ini ada beberapa saksi yang dimintai keterangan, di antaranya kasus PLTS yaitu Amin Andoko. Barusan saya konfirmasi belum datang, dan belum tahu yang bersangkutan tidak hadir ada alasan atau enggak. Tapi, tadi saya cek belum datang," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (21/5/2012).

Johan menegaskan, sebelumnya yang bersangkutan pernah dijemput paksa oleh tim penyidik KPK, karena berkali-kali dipanggil tidak mau datang. Saat ditanya alasannya tidak mau datang, Amin juga selalu memberikan alasan tidak jelas.

"Beberapa waktu yang lalu, dia dijemput paksa, karena beberapa kali dipanggil tidak hadir tanpa memberikan penjelasan secara hukum. Sudah dipanggil minggu lalu, pada hari Rabu atau Selasa dan diperiksa," terang Johan.

Amin sendiri akan diperiksa sebagai saksi bagi Neneng, tesangka perkara korupsi PLTS di Kemenakertrans. "Kalau di sini Amin Andoko statusnya sebagai saksi untuk tersangka Ibu Neneng dalam kasus PLTS di Depnakertrans," terang Johan. (san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 4.9976 seconds (0.1#10.140)