Banyak putusan hakim diduga cacat hukum

Jum'at, 18 Mei 2012 - 09:20 WIB
Banyak putusan hakim...
Banyak putusan hakim diduga cacat hukum
A A A
Sindonews.com –Pakar hukum yang juga mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra menemukan ada peluang hukum bebas bagi masyarakat yang dipidana oleh negara akibat keteledoran hakim membuat putusan.

Dia menengarai banyak putusan hakim yang tidak memenuhi syarat yang kemudian dieksekusi oleh kejaksaan. “Ini sudah banyak kasusnya. Saya sudah menelaah dan sudah disampaikan ke Komisi III DPR, yang ternyata Komisi III DPR juga mengakui menerima sedikitnya 30 pengaduan atas terjadinya eksekusi terdakwa yang berdasarkan putusan yang cacat hukum,”kata Yusril seusai menemui Komisi III DPR,Rabu (16/5).

Yusrin mencontohkan putusan MA atas Dirut PT Satui Bara Tama (SBT) Parlin Riduansyah yang divonis bersalah oleh MA terkait perkara eksploitasi lahan kawasan hutan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, tanpa izin dari menteri kehutanan. Dalam putusan MA, kata dia, disebutkan Parlin bersalah dan dihukum penjara, tapi tidak ada perintah hakim kepada Kejaksaan Agung supaya menahan Parlin sebagai terdakwa.

“Putusan semacam itu merupakan putusan yang salah dan melanggar Pasal 197 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang aturan surat pemidanaan atau berkas putusan hakim,” ungkapnya. Yusril menjelaskan, dalam Pasal 197 ayat (1)a huruf K menjelaskan bahwa surat putusan harus menyertakan dari kepala putusan harus berbunyi “demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”, identitas lengkap terdakwa, dakwaan, pertimbangan, hingga perintah penahanan terdakwa bila ditemukan bersalah. Pasal 197 ayat (2),lanjut dia,secara tegas menyatakan bahwa tidak dipenuhinya ketentuan dalam ayat 1 mengakibatkan putusan batal demi hukum.

“Saya sudah meminta pendapat tujuh guru besar hukum dan semuanya sepakat dengan saya bahwa putusan demikian harus batal demi hukum atau dianggap tidak pernah ada sehingga tak bisa dieksekusi,” katanya. Yusril melanjutkan,dia kerap menemukan kasus sejenis terjadi pada banyak penghuni lembaga pemasyarakatan di Indonesia. Tanpa menyebutkan identitas tahanan di LP Sukamiskin, Bandung, seorang tahanan mengaku tetap dihukum walau identitas dirinya di dalam putusan salah semuanya. ”Dalam putusan namanya salah, agamanya ditulis Islam, padahal dia beragama Katolik. Itu seharusnya batal demi hukum,”tandasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR Benny K Harman membenarkan pihaknya banyak mendapatkan laporan masyarakat soal putusan salah yang seharusnya batal demi hukum. Terhadap putusan yang demikian itu,masyarakat berhak untuk menilik ulang putusan hakim atas dirinya atau anggota keluarganya untuk mengecek kemungkinan kesalahan putusan hakim. Masyarakat yang dirugikan pun berhak meminta pembebasan atas kesalahan itu.

“Setiap putusan majelis hakim yang tidak memenuhi pasal itu tidak dapat dieksekusi. Artinya, kejaksaan tidak boleh mengeksekusi dengan memasukkan terdakwa dalam rutan atau lapas. Selama ini masih ada,putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap yang tidak sesuai ketentuan pasal itu,” katanya.

Dia menambahkan,bila putusan itu dipaksakan untuk dilaksanakan kejaksaan, tindakan kejaksaan itu pidana,tindakan melanggar hukum, tindakan memberangus, merampok, serta merampas hak atas kemerdekaan. (wbs)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8415 seconds (0.1#10.140)