Kemenkum HAM bantu KPK tangkap Neneng

Rabu, 16 Mei 2012 - 16:19 WIB
Kemenkum HAM bantu KPK tangkap Neneng
Kemenkum HAM bantu KPK tangkap Neneng
A A A
Sindonews.com - Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana mengatakan terkait upaya
penangkapan Neneng Sri Wahyuni, merupakan sepenuhnya kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Neneng kewenangan KPK," kata Denny kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/05/2012).

Kendati demikian, Denny menambahkan bahwa pihaknya akan tetap memberikan upaya bantuan terhadap KPK untuk menangkap istri dari terpidana kasus korupsi Wisma Atlit Palembang, M. Nazarudin tersebut. "Tapi Kemenkum HAM bantu saja, dari imigrasi," sambung Denny.

Sebelumnya Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri mengaku jika KPK telah meminta bantuannya untuk menangkap Neneng Sri Wahyuni, istri terpidana suap Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin.

Namun, Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol. Sutarman enggan memberi tahu dimana Neneng saat ini bersembunyi. Alasannya adalah agar tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tidak kabur.

"Saya tidak mau mengatakan dimana Ibu Neneng berada, nanti dia bisa kabur lagi. Saya tidak pernah
mengatakan Ibu Neneng ada di negara A, B atau C," ungkap Sutarman saat ditemui wartawan di Auditorium Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 15 Mei 2012.

Sutarman membantah mengalami kesulitan dalam penangkapan Neneng. Dia hanya mengikuti keinginan KPK dalam melihat mana yang digunakan sebagai justice colabolator dan mana yang memang benar-benar akan ditindaklanjuti. "Ini kan yang menangani KPK," singkatnya. (wbs)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6088 seconds (0.1#10.140)