Ketua Tim Pemeriksa Wajib Pajak diperiksa
A
A
A
Sindonews.com - Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dengan tersangka Herly Isdiharsono.
Salah satu yang diperiksa adalah ketua tim pemeriksa wajib pajak (WP) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Pancoran. Kepala Pusat Penerangan Hukum Muhammad Adi Toegarisman menyebutkan, tiga saksi yang diperiksa yaitu Anggun Aprianto, Farid Agus Mubarok, dan Sarah Lalau.
Tiga saksi itu merupakan tim yang memeriksa perusahaan wajib pajak PT Mutiara Virgo dengan ketua timnya Sarah Lalau di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Pancoran.
Perusahaan wajib pajak ini diketahui mengalirkan sejumlah uang kepada Herly pada 2006 lalu yang diduga terkait dengan pemeriksaan pajaknya. Bahkan, PT Mutiara Virgo diduga mengalirkan uang sebesar Rp2,7 miliar kepada istri muda Herly.
"SL (Sarah Lalau) sebagai ketua timnya. Bagaimana keterlibatannya akan dilihat dalam hasil pemeriksaannya nanti," kata Kapuspenkum Adi Toegarisman di Kejagung, Jakarta, kemarin.
Sampai berita ini diturunkan, tiga saksi tersebut masih menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Kejagung. Kapuspenkum juga belum bersedia membocorkan materi pemeriksaan terhadap tiga saksi itu. Dalam keterangannya, Kapuspenkum tidak memungkiri adanya keterlibatan tiga orang saksi ini.
Bahkan, tidak menutup kemungkinan ketiga saksi ini akan ditetapkan tersangka jika alat bukti yang dikumpulkan penyidik sudah mencukupi.
Herly dan Dhana Widyatmika (DW), mantan PNS Pajak yang merupakan satu tim pemeriksa restitusi atau pengembalian pajak PT Mutiara Virgo ketika berdinas di kantor pelayanan pajak Pancoran Jakarta tahun 2005-2006. (san)
Salah satu yang diperiksa adalah ketua tim pemeriksa wajib pajak (WP) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Pancoran. Kepala Pusat Penerangan Hukum Muhammad Adi Toegarisman menyebutkan, tiga saksi yang diperiksa yaitu Anggun Aprianto, Farid Agus Mubarok, dan Sarah Lalau.
Tiga saksi itu merupakan tim yang memeriksa perusahaan wajib pajak PT Mutiara Virgo dengan ketua timnya Sarah Lalau di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Pancoran.
Perusahaan wajib pajak ini diketahui mengalirkan sejumlah uang kepada Herly pada 2006 lalu yang diduga terkait dengan pemeriksaan pajaknya. Bahkan, PT Mutiara Virgo diduga mengalirkan uang sebesar Rp2,7 miliar kepada istri muda Herly.
"SL (Sarah Lalau) sebagai ketua timnya. Bagaimana keterlibatannya akan dilihat dalam hasil pemeriksaannya nanti," kata Kapuspenkum Adi Toegarisman di Kejagung, Jakarta, kemarin.
Sampai berita ini diturunkan, tiga saksi tersebut masih menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Kejagung. Kapuspenkum juga belum bersedia membocorkan materi pemeriksaan terhadap tiga saksi itu. Dalam keterangannya, Kapuspenkum tidak memungkiri adanya keterlibatan tiga orang saksi ini.
Bahkan, tidak menutup kemungkinan ketiga saksi ini akan ditetapkan tersangka jika alat bukti yang dikumpulkan penyidik sudah mencukupi.
Herly dan Dhana Widyatmika (DW), mantan PNS Pajak yang merupakan satu tim pemeriksa restitusi atau pengembalian pajak PT Mutiara Virgo ketika berdinas di kantor pelayanan pajak Pancoran Jakarta tahun 2005-2006. (san)
()