KPK juga pikir-pikir vonis Nunun
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempelajari putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mengganjar terdakwa perkara suap cek pelawat Nunun Nurbaetie dengan hukuman pidana penjara 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp150 juta atau subsider 3 bulan penjara.
"Terhadap putusan ini, nanti akan kita pelajari apakah banding atau tidak dalam waktu 7 hari ke depan," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di KPK, Jakarata, Rabu (9/5/2012).
Vonis ini, kata Johan, sangat berat buat KPK untuk menyelesaikan kasus suap dengan penyidikan terhadap MSG (Miranda Swaray Goeltom). "Perimbangan hakim akan dipakai KPK untuk mengembangkan kasus cek pelawat yang diduga berkaitan dengan pemilihan DGS BI tahun 2004," tambah Johan.
Seperti diketahui, hari ini Pengadilan Tipikor Jakarta, baru saja menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa perkara suap cek pelawat Nunun Nurbaetie.
"Menyatakan terdakwa secara bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 1 huruf b UU/31/199 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Sudjatmiko saat membacakan amar putusan untuk Nunun.
Majelis Hakim memandang, perbuatan Nunun yang tidak mendukung upaya pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi, sebagai perihal yang memberatkan. Nunun juga dianggap tidak mengakui perbuatannya dan tidak berterus terang dalam persidangan. (wbs)
"Terhadap putusan ini, nanti akan kita pelajari apakah banding atau tidak dalam waktu 7 hari ke depan," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di KPK, Jakarata, Rabu (9/5/2012).
Vonis ini, kata Johan, sangat berat buat KPK untuk menyelesaikan kasus suap dengan penyidikan terhadap MSG (Miranda Swaray Goeltom). "Perimbangan hakim akan dipakai KPK untuk mengembangkan kasus cek pelawat yang diduga berkaitan dengan pemilihan DGS BI tahun 2004," tambah Johan.
Seperti diketahui, hari ini Pengadilan Tipikor Jakarta, baru saja menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa perkara suap cek pelawat Nunun Nurbaetie.
"Menyatakan terdakwa secara bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 1 huruf b UU/31/199 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Sudjatmiko saat membacakan amar putusan untuk Nunun.
Majelis Hakim memandang, perbuatan Nunun yang tidak mendukung upaya pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi, sebagai perihal yang memberatkan. Nunun juga dianggap tidak mengakui perbuatannya dan tidak berterus terang dalam persidangan. (wbs)
()