Polri: KPK punya kewenangan tangkap Neneng

Selasa, 08 Mei 2012 - 18:33 WIB
Polri: KPK punya kewenangan...
Polri: KPK punya kewenangan tangkap Neneng
A A A
Sindonews.com - Mabes Polri menyangkal pihaknya telah berangkat untuk melakukan penangkapan tersangka kasus Pembangkit Listrik Tenaga Surya PLTS Neneng Sri Wahyuni, pasalnya hal itu sudah menjadi tanggungjawab Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menentukan kapan melakukan langkah lebih lanjut.

"Itu tidak benar, saya katakan kita harus menghormati KPK yang punya kewenangan masalah itu," tutur Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Kombespol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, selasa (8/5/2012).

Kendati begitu, KPK tetap menggunakan tim dari Mabes Polri untuk melakukan penangkapan terhadap istri terpidana kasus wisma atlet M Nazaruddin dengan menggunakan interpol Polri.

"KPK menggunakan tim network Interpol yang ada di Mabes Polri," tuturnya

Boy menjelaskan tim network Indonesia akan berkordinasi dengan interpol seluruh dunia untuk mendeteksi keberadaan Neneng sebelum melakukan penangkapan, karena kewenangan itu berada dinegara tersebut, sehingga interpol indonesia tidak harus berangkat hanya melakukan koordinasi.

"Jadi kalau dia berada di negara tersebut maka interpol negara itulah yang melakukan pendeteksian dan di informasikan kepda kita," ucapnya.

Setelah keberadaan Neneng diketahui, maka akan ada kerja sama antara pemerintah melalu Deplu, dan Deplu akan bekerja sama dengan interpol

" Info tersebut akan disampaikan ke KPK sebagai pihak pemohon, dan nanti KPK yang akan melakukan langkah teknis selanjutnya," tukasnya. (wbs)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0503 seconds (0.1#10.140)