Kematian Ongen membongkar makam Munir (II)
A
A
A
Sindonews.com - Setelah delapan tahun terkubur, sejak kematiannya pada 7 September 2004, nama aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir Said Thalib tak pernah terdengar lagi. Melalui kematian Raymond 'Ongen' Latuihamalo (56), pada Rabu 2 Mei 2012, di Rumah Sakit Pertamina, Jakarta, nama Munir kembali mencuat.
Sebelumnya, Ongen jugalah, orang yang membongkar peran Pollycarpus Budihari Priyanto (pilot Garuda yang biasa dipanggil Polly) dalam kasus Munir. Ongen menyaksikan Munir duduk berdua dengan Polly di Coffee Bean, Bandara Changi, Singapura, saat tengah transit hendak manggung di Belanda. Kesaksian itulah yang dipaparkan Ongen dalam persidangan kasus pembunuhan Munir.
Sampai akhirnya, Ongen mendapatkan ancaman dari Ketua Penyidik Perkara Munir, Brigjen Mathius Salempang. Tujuannya adalah agar dalam Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan Munir di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Pusat, dengan tersangka Indra Setiawan dan Rohainil Aini, Ongen mau mencabut keterangannya dalam BAP yang menjadi novum baru bagi PK.
Ancaman itu berhasil, dalam sidang Ongen mencabut kesaksian awalnya. Namun, saat berada di tingkat Mahkamah Agung (MA), Ongen kembali mengakui keterangan awalnya. Dia mengatakan, Pollycarpus membawa dua cangkir minuman saat bertemu dengan Munir di Coffee Bean. Karena keberaniannya itulah, Pollycarpus divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim.
Kini, kematian Ongen mengangkat kembali kasus Munir ke permukaan dan mengingatkan kembali masyarakat dengan kasus pembunuhan aktivis HAM yang sempat menggemparkan tersebut. Nama Munir kembali disebut-sebut, luka lama kembali terbuka, menunggu diobati. Bahkan, kematian Ongen kembali disebut-sebut tak wajar.
Istri almarhum Munir, Suciwati bahkan menduga, kematian Ongen karena ada orang yang sengaja ingin "menghilangkannya". Karena, sehari sebelum meninggal diduga terkena serangan jantung, Ongen dikabarkan bertemu dengan orang yang menggunakan mobil berplat nomor polisi (nopol) milik TNI dan sempat bersitegang dengannya.
Kecurigaan Suci bukan tak mendasar. Dengan meninggalnya Ongen, proses pencarian keadilan terhadap Munir jadi tersendat. Sebab, kesaksian Ongen masih dibutuhkan untuk novum kasus Muchdi Purwopranjono. Dengan meninggalnya Ongen, tak ada
saksi kasus Munir lagi. Sebelumnya, saksi Bijak Subiakto yang merupakan Deputi VII Badan intelijen Negara (BIN) juga meninggal.
Semasa hidupnya, Munir memang dikenal sebagai pejuang HAM. Hampir semua kasus yang ditanganinya merupakan pelanggaran HAM berat yang dilakukan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri. Berikut kasus-kasus penting yang pernah ditangani Munir, seperti dikutip Wikipedia:
1. Penasehat Hukum dan anggota Tim Investigasi Kasus Fernando Araujo, dkk. di Denpasar yang dituduh merencanakan pemberontakan melawan pemerintah secara diam-diam untuk memisahkan Timor Timur dari Indonesia: 1992.
2. Penasehat Hukum Kasus Jose Antonio De Jesus Das Neves (Samalarua) di Malang, dengan tuduhan melawan pemerintah untuk memisahkan Timor Timur dari Indonesia: 1994.
3. Penasehat Hukum Kasus Marsinah dan para buruh PT CPS melawan KODAM V Brawijaya atas tindak kekerasan dan pembunuhan Marsinah, aktifis buruh: 1994.
4. Penasehat Hukum masyarakat Nipah, Madura, dalam kasus permintaan pertanggungjawaban militer atas pembunuhan tiga petani Nipah Madura, Jawa Timur: 1993.
5. Penasehat Hukum Sri Bintang Pamungkas (Ketua Umum PUDI) dalam kasus subversi dan perkara hukum Administrative Court (PTUN) untuk pemecatannya sebagai dosen, Jakarta: 1997.
6. Penasehat Hukum Muchtar Pakpahan (Ketua Umum SBSI) dalam kasus subversi, Jakarta: 1997.
7. Penasehat Hukum Dita Indah Sari, Coen Husen Pontoh, Sholeh (Ketua PPBI dan anggota PRD) dalam kasus subversi, Surabaya: 1996.
8. Penasehat Hukum mahasiswa dan petani di Pasuruan dalam kasus perburuhan PT Chief Samsung: 1995.
9. Penasehat Hukum bagi 22 pekerja PT Maspion dalam kasus pemogokan di Sidoarjo, Jawa Timur: 1993.
10. Penasehat Hukum DR. George Junus Aditjondro (Dosen Universitas Kristen Satyawacana, Salatiga) dalam kasus penghinaan terhadap pemerintah, Yogyakarta: 1994.
11. Penasehat hukum Muhadi (seorang sopir yang dituduh telah menembak polisi ketika terjadi bentrokan antara polisi dengan anggota TNI AU) di Madura, Jawa Timur: 1994.
12. Penasehat Hukum dalam kasus hilangnya 24 aktivis dan mahasiswa di Jakarta: 1997-1998.
13. Penasehat Hukum dalam kasus pembunuhan besar-besaran terhadap masyarakat sipil di Tanjung Priok 1984: sejak 1998.
14. Penasehat Hukum kasus penembakan mahasiswa di Semanggi, Tragedi Semanggi I dan II: 1998-1999.
15. Anggota Komisi Penyelidikan Pelanggaran HAM di Timor Timur: 1999.
16. Penggagas Komisi Perdamaian dan Rekonsiliasi di Maluku.
17. Penasehat Hukum dan Koordinator Advokat HAM dalam kasus-kasus di Aceh dan Papua (bersama Kontras).
Sebelumnya, Ongen jugalah, orang yang membongkar peran Pollycarpus Budihari Priyanto (pilot Garuda yang biasa dipanggil Polly) dalam kasus Munir. Ongen menyaksikan Munir duduk berdua dengan Polly di Coffee Bean, Bandara Changi, Singapura, saat tengah transit hendak manggung di Belanda. Kesaksian itulah yang dipaparkan Ongen dalam persidangan kasus pembunuhan Munir.
Sampai akhirnya, Ongen mendapatkan ancaman dari Ketua Penyidik Perkara Munir, Brigjen Mathius Salempang. Tujuannya adalah agar dalam Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan Munir di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Pusat, dengan tersangka Indra Setiawan dan Rohainil Aini, Ongen mau mencabut keterangannya dalam BAP yang menjadi novum baru bagi PK.
Ancaman itu berhasil, dalam sidang Ongen mencabut kesaksian awalnya. Namun, saat berada di tingkat Mahkamah Agung (MA), Ongen kembali mengakui keterangan awalnya. Dia mengatakan, Pollycarpus membawa dua cangkir minuman saat bertemu dengan Munir di Coffee Bean. Karena keberaniannya itulah, Pollycarpus divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim.
Kini, kematian Ongen mengangkat kembali kasus Munir ke permukaan dan mengingatkan kembali masyarakat dengan kasus pembunuhan aktivis HAM yang sempat menggemparkan tersebut. Nama Munir kembali disebut-sebut, luka lama kembali terbuka, menunggu diobati. Bahkan, kematian Ongen kembali disebut-sebut tak wajar.
Istri almarhum Munir, Suciwati bahkan menduga, kematian Ongen karena ada orang yang sengaja ingin "menghilangkannya". Karena, sehari sebelum meninggal diduga terkena serangan jantung, Ongen dikabarkan bertemu dengan orang yang menggunakan mobil berplat nomor polisi (nopol) milik TNI dan sempat bersitegang dengannya.
Kecurigaan Suci bukan tak mendasar. Dengan meninggalnya Ongen, proses pencarian keadilan terhadap Munir jadi tersendat. Sebab, kesaksian Ongen masih dibutuhkan untuk novum kasus Muchdi Purwopranjono. Dengan meninggalnya Ongen, tak ada
saksi kasus Munir lagi. Sebelumnya, saksi Bijak Subiakto yang merupakan Deputi VII Badan intelijen Negara (BIN) juga meninggal.
Semasa hidupnya, Munir memang dikenal sebagai pejuang HAM. Hampir semua kasus yang ditanganinya merupakan pelanggaran HAM berat yang dilakukan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri. Berikut kasus-kasus penting yang pernah ditangani Munir, seperti dikutip Wikipedia:
1. Penasehat Hukum dan anggota Tim Investigasi Kasus Fernando Araujo, dkk. di Denpasar yang dituduh merencanakan pemberontakan melawan pemerintah secara diam-diam untuk memisahkan Timor Timur dari Indonesia: 1992.
2. Penasehat Hukum Kasus Jose Antonio De Jesus Das Neves (Samalarua) di Malang, dengan tuduhan melawan pemerintah untuk memisahkan Timor Timur dari Indonesia: 1994.
3. Penasehat Hukum Kasus Marsinah dan para buruh PT CPS melawan KODAM V Brawijaya atas tindak kekerasan dan pembunuhan Marsinah, aktifis buruh: 1994.
4. Penasehat Hukum masyarakat Nipah, Madura, dalam kasus permintaan pertanggungjawaban militer atas pembunuhan tiga petani Nipah Madura, Jawa Timur: 1993.
5. Penasehat Hukum Sri Bintang Pamungkas (Ketua Umum PUDI) dalam kasus subversi dan perkara hukum Administrative Court (PTUN) untuk pemecatannya sebagai dosen, Jakarta: 1997.
6. Penasehat Hukum Muchtar Pakpahan (Ketua Umum SBSI) dalam kasus subversi, Jakarta: 1997.
7. Penasehat Hukum Dita Indah Sari, Coen Husen Pontoh, Sholeh (Ketua PPBI dan anggota PRD) dalam kasus subversi, Surabaya: 1996.
8. Penasehat Hukum mahasiswa dan petani di Pasuruan dalam kasus perburuhan PT Chief Samsung: 1995.
9. Penasehat Hukum bagi 22 pekerja PT Maspion dalam kasus pemogokan di Sidoarjo, Jawa Timur: 1993.
10. Penasehat Hukum DR. George Junus Aditjondro (Dosen Universitas Kristen Satyawacana, Salatiga) dalam kasus penghinaan terhadap pemerintah, Yogyakarta: 1994.
11. Penasehat hukum Muhadi (seorang sopir yang dituduh telah menembak polisi ketika terjadi bentrokan antara polisi dengan anggota TNI AU) di Madura, Jawa Timur: 1994.
12. Penasehat Hukum dalam kasus hilangnya 24 aktivis dan mahasiswa di Jakarta: 1997-1998.
13. Penasehat Hukum dalam kasus pembunuhan besar-besaran terhadap masyarakat sipil di Tanjung Priok 1984: sejak 1998.
14. Penasehat Hukum kasus penembakan mahasiswa di Semanggi, Tragedi Semanggi I dan II: 1998-1999.
15. Anggota Komisi Penyelidikan Pelanggaran HAM di Timor Timur: 1999.
16. Penggagas Komisi Perdamaian dan Rekonsiliasi di Maluku.
17. Penasehat Hukum dan Koordinator Advokat HAM dalam kasus-kasus di Aceh dan Papua (bersama Kontras).
()