KPK masih masih bahas soal surat Nazar

Rabu, 02 Mei 2012 - 17:24 WIB
KPK masih masih bahas...
KPK masih masih bahas soal surat Nazar
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menerima surat dari Muhammad Nazaruddin soal permintaan audiensi terkait rencana Interpol menjemput paksa Neneng Sriwahyuni di luar negeri.

Apa tanggapan KPK soal surat ini? "KPK kan belum pernah memperoleh tawaran seperti ini dari pihak manapun, jadi ini pertama kali. Jadi sekarang ini kami masih dalam tahap telaah surat tersebut," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantor KPK Jalan HR Rasuna Said Kuningan Jakarta Rabu (2/5/2012).

Dijelaskan Johan, dalam surat yang diajukan tim kuasa hukum Nazar itu, hanya meminta waktu kepada Ketua KPK Abraham Samad untuk beraudiensi. "Di dalam surat itu tidak tercantum perihal penjemputan Neneng. Tapi hanya permohonan audiensi dengan pak ketua saja," jelasnya.

Mengenai Neneng, lanjut Johan, pihaknya terus berkoordinasi dengan Interpol agar segera menangkap Neneng. KPK juga sudah mendeteksi keberadaan Neneng saat ini dan tinggal melakukan penangkapan. "Terakhir KPK sudah mengetahui posisi Neneng, berada di sebuah negara," jelas Johan tanpa mau menyebut negara yang dimaksud.

Sementara ini, lanjut Johan lokasi keberadaan Neneng masih dirahasiakan, sebab jika sudah diketahui publik dikhawatirkan menganggu proses pemulangan.

Seperti diketahui, Neneng telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2008. Namun, Neneng telah pergi ke luar negeri bersama Nazar tahun 2011 lalu, sebelum sempat dicekal KPK. Saat keberadaan Nazar terlacak berada di Cartagena, Kolombia, Neneng justru tidak diketahui.

Akhirnya istri Nazar itupun menjadi buronan Interpol. Terakhir kali dia terdeteksi berada di Malaysia. Apakah dia masih berada di Malaysia, saat ini KPK sudah berhasil melacaknya, namun dirahasiakan.(lin)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0471 seconds (0.1#10.140)