Syarat pilkada diperketat

Senin, 30 April 2012 - 09:13 WIB
Syarat pilkada diperketat
Syarat pilkada diperketat
A A A
Sindonews.com – Guna mempersempit dan selektivitas proses pencalonan kepala daerah, diperlukan pembatasan dan pengetatan persyaratan.

Parpol yang tak lolos ambang batas parlemen 3,5% tidak bisa mengusung calon kepala daerah. Anggota Komisi II DPR Abdul Malik Haramain mengungkapkan, usulan yang akan disampaikan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemerintah Daerah ini sebagai bentuk representasi suara rakyat yang terwakili dalam lembaga legislatif.

Parpol pengusung calon kepala daerah hanya berasal dari parpol yang memiliki kursi di DPR. “Parpol pengusung calon kepala daerah hanya berasal dari parpol yang memiliki kursi di DPR.Ini juga sebagai bentuk reward kepada parpol yang berhasil merebut kursi di DPR karena kerja kerasnya,” kata Abdul Malik Haramain seusai menjalaniresesdanaudiensidengan masyarakat di daerah pemilihan di Kabupaten Pasuruan.

Anggota Fraksi PKB ini mengungkapkan, selain membatasi ruang gerak partai gurem, pihaknya juga mengusulkan agar persentase parpol pengusung dinaikkan dari 15% menjadi 20% sehingga calon kepala daerah diusulkan benar-benar representasi dari masyarakat.

”Kami menginginkan agar calon kepala daerah benar-benar berasal dari calon yang memiliki kualifikasi keterwakilan masyarakat.Tidak perlu banyak calon, tapi mereka memiliki dukungan yang kuat,” tandasnya. Semangat ini, lanjut Haramain, sebagai upaya menuju proses pemilihan kepala daerah yang cukup berlangsung dalam sekali putaran sehingga anggaran rakyat yang dipergunakan menjadi efisien.

”Pilkada dua putaran hanya akan menghamburkan uang rakyat. Berdasar survei, calon yang menang dalam satu putaran akan menang kembali dalam putaran dua.Pilkada satu putaran ini akan menghemat pengeluaran anggaran daerah mencapai 30%,”kata Haramain. (wbs)
()
Berita Terkini
Bupati Langkat Syah...
Bupati Langkat Syah Afandin Tiba di KPK usai Kena OTT
Gus Ipul Dukung Usulan...
Gus Ipul Dukung Usulan Sutan Takdir Alisjahbana Jadi Pahlawan: Pejuang Bahasa Indonesia
KPK terkait OTT Bupati...
KPK terkait OTT Bupati Langkat: Suap Proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perkim
3 Pejabat Bea Cukai...
3 Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap Rp63,5 Miliar Terkait Kasus Impor Barang
Petisi Ahli Tampung...
Petisi Ahli Tampung Seluruh Masukan Organisasi Hukum Terkait RUU Advokat
PAN Tak Beri Bantuan...
PAN Tak Beri Bantuan Hukum ke Bupati Langkat yang Kena OTT KPK, Viva Yoga: Tanggung Jawab Pribadi
Infografis
Hasil Quick Count Pilkada...
Hasil Quick Count Pilkada Jakarta 2024, Siapa Pemenangnya?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved