Syarat pilkada diperketat
A
A
A
Sindonews.com – Guna mempersempit dan selektivitas proses pencalonan kepala daerah, diperlukan pembatasan dan pengetatan persyaratan.
Parpol yang tak lolos ambang batas parlemen 3,5% tidak bisa mengusung calon kepala daerah. Anggota Komisi II DPR Abdul Malik Haramain mengungkapkan, usulan yang akan disampaikan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemerintah Daerah ini sebagai bentuk representasi suara rakyat yang terwakili dalam lembaga legislatif.
Parpol pengusung calon kepala daerah hanya berasal dari parpol yang memiliki kursi di DPR. “Parpol pengusung calon kepala daerah hanya berasal dari parpol yang memiliki kursi di DPR.Ini juga sebagai bentuk reward kepada parpol yang berhasil merebut kursi di DPR karena kerja kerasnya,” kata Abdul Malik Haramain seusai menjalaniresesdanaudiensidengan masyarakat di daerah pemilihan di Kabupaten Pasuruan.
Anggota Fraksi PKB ini mengungkapkan, selain membatasi ruang gerak partai gurem, pihaknya juga mengusulkan agar persentase parpol pengusung dinaikkan dari 15% menjadi 20% sehingga calon kepala daerah diusulkan benar-benar representasi dari masyarakat.
”Kami menginginkan agar calon kepala daerah benar-benar berasal dari calon yang memiliki kualifikasi keterwakilan masyarakat.Tidak perlu banyak calon, tapi mereka memiliki dukungan yang kuat,” tandasnya. Semangat ini, lanjut Haramain, sebagai upaya menuju proses pemilihan kepala daerah yang cukup berlangsung dalam sekali putaran sehingga anggaran rakyat yang dipergunakan menjadi efisien.
”Pilkada dua putaran hanya akan menghamburkan uang rakyat. Berdasar survei, calon yang menang dalam satu putaran akan menang kembali dalam putaran dua.Pilkada satu putaran ini akan menghemat pengeluaran anggaran daerah mencapai 30%,”kata Haramain. (wbs)
Parpol yang tak lolos ambang batas parlemen 3,5% tidak bisa mengusung calon kepala daerah. Anggota Komisi II DPR Abdul Malik Haramain mengungkapkan, usulan yang akan disampaikan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemerintah Daerah ini sebagai bentuk representasi suara rakyat yang terwakili dalam lembaga legislatif.
Parpol pengusung calon kepala daerah hanya berasal dari parpol yang memiliki kursi di DPR. “Parpol pengusung calon kepala daerah hanya berasal dari parpol yang memiliki kursi di DPR.Ini juga sebagai bentuk reward kepada parpol yang berhasil merebut kursi di DPR karena kerja kerasnya,” kata Abdul Malik Haramain seusai menjalaniresesdanaudiensidengan masyarakat di daerah pemilihan di Kabupaten Pasuruan.
Anggota Fraksi PKB ini mengungkapkan, selain membatasi ruang gerak partai gurem, pihaknya juga mengusulkan agar persentase parpol pengusung dinaikkan dari 15% menjadi 20% sehingga calon kepala daerah diusulkan benar-benar representasi dari masyarakat.
”Kami menginginkan agar calon kepala daerah benar-benar berasal dari calon yang memiliki kualifikasi keterwakilan masyarakat.Tidak perlu banyak calon, tapi mereka memiliki dukungan yang kuat,” tandasnya. Semangat ini, lanjut Haramain, sebagai upaya menuju proses pemilihan kepala daerah yang cukup berlangsung dalam sekali putaran sehingga anggaran rakyat yang dipergunakan menjadi efisien.
”Pilkada dua putaran hanya akan menghamburkan uang rakyat. Berdasar survei, calon yang menang dalam satu putaran akan menang kembali dalam putaran dua.Pilkada satu putaran ini akan menghemat pengeluaran anggaran daerah mencapai 30%,”kata Haramain. (wbs)
()