Elza Syarif: Nazaruddin banding karena tak salah
A
A
A
Sindonews.com - Terdakwa kasus suap wisma atlet SEA Games Muhammad Nazaruddin keukeuh mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonisnya 4 tahun 10 bulan. Hal itu dilakukan Nazaruddin karena dirinya merasa tak bersalah dalam kasus tersebut.
"Ya kita yakin benar, karena Nazar tidak berbuat seperti dakwaan tersebut," ujar Kuasa Hukum Nazaruddin, Elza Syarif, dalam pesan singkatnya, Kamis (26/4/2012).
Menurut Elza, vonis yang dijatuhkan kepada kliennya merupakan bentuk penekanan. Padahal dia yakin bahwa Nazaruddin tak terlibat. Oleh karenanya langkah yang dilakukan tim kuasa hukum untuk mengajukan banding guna mencari kebenaran.
"Jadi kita mencari kebenaran dan menegakkan hukum. Masak orang diancam seperti itu, itu namanya penekanan dong," tuturnya.
Namun, Elza enggan menjelaskan saat dikonfirmasi kemungkinan terburuk bila hasil banding tersebut justru lebih memberatkan hukuman kepada Nazaruddin. Menurutnya, keputusan untuk melakukan banding merupakan hak bagi Nazaruddin.
"Masak kita diancam seperti itu. Ini masalah kebenaran, hak orang tidak boleh diancam seperti itu," ketusnya.
Nazaruddin dijatuhi hukuman empat tahun 10 bulan penjara. Mantan bendahara umum Partai Demokrat itu juga dijatuhi hukuman uang denda sebesar Rp200 juta subsidair empat bulan kurungan.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya Nazaruddin dituntut hukuman 7 tahun dan denda Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan. Nazar terjerat dalam perkara suap Rp4,6 miliar terkait proyek senilai Rp191 miliar.
Seperti diketahui, vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor karena terdakwa M Nazaruddin terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi. Nazar dituding menerima suap yang diberikan PT Duta Graha Indah karena perusahaan tersebut mendapat proyek berkat campur tangannya.
Menurut majelis hakim, Nazaruddin terbukti melanggar pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi. (wbs)
"Ya kita yakin benar, karena Nazar tidak berbuat seperti dakwaan tersebut," ujar Kuasa Hukum Nazaruddin, Elza Syarif, dalam pesan singkatnya, Kamis (26/4/2012).
Menurut Elza, vonis yang dijatuhkan kepada kliennya merupakan bentuk penekanan. Padahal dia yakin bahwa Nazaruddin tak terlibat. Oleh karenanya langkah yang dilakukan tim kuasa hukum untuk mengajukan banding guna mencari kebenaran.
"Jadi kita mencari kebenaran dan menegakkan hukum. Masak orang diancam seperti itu, itu namanya penekanan dong," tuturnya.
Namun, Elza enggan menjelaskan saat dikonfirmasi kemungkinan terburuk bila hasil banding tersebut justru lebih memberatkan hukuman kepada Nazaruddin. Menurutnya, keputusan untuk melakukan banding merupakan hak bagi Nazaruddin.
"Masak kita diancam seperti itu. Ini masalah kebenaran, hak orang tidak boleh diancam seperti itu," ketusnya.
Nazaruddin dijatuhi hukuman empat tahun 10 bulan penjara. Mantan bendahara umum Partai Demokrat itu juga dijatuhi hukuman uang denda sebesar Rp200 juta subsidair empat bulan kurungan.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya Nazaruddin dituntut hukuman 7 tahun dan denda Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan. Nazar terjerat dalam perkara suap Rp4,6 miliar terkait proyek senilai Rp191 miliar.
Seperti diketahui, vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor karena terdakwa M Nazaruddin terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi. Nazar dituding menerima suap yang diberikan PT Duta Graha Indah karena perusahaan tersebut mendapat proyek berkat campur tangannya.
Menurut majelis hakim, Nazaruddin terbukti melanggar pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi. (wbs)
()